PANGKALAN KERINCI - Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Pelalawan dalam Pilkada Pelalawan 2020 akan dibuka 4 hingga 6 September ini.

Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi melalui Devisi Teknis, Bapri Naldi, S.Sos, Rabu (2/9/2020) mengatakan, ada sejumlah berkas persyaratan yang harus dipenuhi pasangan calon (Paslon).

Ditegaskannya, paslon wajib memenuhi syarat calon dan syarat pencalonan yang ditetapkan oleh undang-undang.

"Syarat calon dan syarat pencalonan itu berbeda. Kedua syarat ini harus dipenuhi," kata Bapri Naldi.

Lanjut dia, untuk syarat pencalonan paslon wajib menyetor sejumlah formulir, diantaranya formulir B1KWK yakni Surat Keputusan (SK) partai politik (parpol) tingkat pusat tentang calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung.

"Untuk SK parpol pendukung ini ditandatangani oleh ketua dan sekretaris parpol atau nama lain yang setingkat," sebutnya.

Paslon juga menyerahkan formulir BKWK yakni kesepakatan parpol pendukung tingkat dua mengenai calon bupati dan wakil bupati yang diusung.

"Kemudian syarat calon, diantaranya surat pernyataan, daftar riwayat hidup yang diteken parpol pendukung dan banyak syarat-syarat lain termasuk LHKPN," bebernya.

Disampaikan Bapri Naldi juga mengenai syarat paslon. "Jadi saat pendaftaran itu syarat pencalonan wajib lengkap dan sah kemudian syarat calon itu wajib lengkap. Jadi kalau 5 tahun lalu pendaftaran hanya bawa KTP saja , kali ini harus lengkap," jelasnya.

Sementara untuk anggota dewan, PNS, TNI, Polri saat pendaftaran wajib  menandatangani surat peryataan bersedia mundur, kemudian surat pengunduran diri ditambah surat tanda terima dari pihak berwenang.

"Kemudian surat keterangan dalam proses dari pihak berwenang itu wajib disampaikan ke KPU paling lambat 5 hari setelah penetapan pada tanggal 23 September," tutup Bapri Naldi.***