SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menetapkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020.

Pelaksanan rapat pleno dilaksanakan secara tertutup. Dimana penyerahan hasil penetapan diserahkan langsung ke LO (petugas penghubung) setiap paslon.

"Pleno penetapan pasangan calon tadi kita gelar tertutup, kita tidak mengundang calonnya. Sementara dokumen penetapan kita serahkan ke LO nya masing-masing calon," kata Komisioner KPU Kepulauan Meranti Bidang Parmas dan SDM, Hanafi SSos.

Penetapan paslon hanya diikuti tiga pasang yakni Hery Saputra - M Khozin, M Adil-Asmar dan Mahmuzin Taher - Nuriman Khair. Sementara pasangan Said Hasyim -  Abdul Rauf akan ditunda sampai dengan hasil tes swab Abdul Rauf sudah dinyatakan negatif.

Penetapan pasangan Said Hasyim - Abdul Rauf akan ditunda setelah 14 hari penetapan, karena calon wakilnya positif Covid-19.

Jika sampai masa waktu yang ditetapkan masih positif atau belum sembuh dari Covid-19 maka bakal calon harus dilakukan penggantian. Partai politik bisa mengajukan penggantian calon bagi bakal calon yang positif Covid-19 dengan mengubah surat pencalonan dan sesuai kesepakatan paslon kepada parpol.

"Semua ketentuan tersebut sudah diatur dalam PKPU tentang Pilkada. Baik dari kesehatan hingga penggantian calon," ujar Hanafi.

Sementara untuk pengundian nomor urut akan dilaksanakan pada tanggal 24 September 2020 di sebuah hotel. Tamu yang hadir akan dibatasi, yang boleh hadir hanya paslon, perwakilan tim kampanye, dan Bawaslu.

Dalam tahapan pengundian, kata Hanafi, paslon Said Hasyim - Abdul Rauf berkemungkinan besar tidak akan hadir.

"Pada saat penetapan nomor urut, paslon Said Hasyim- Abdul Rauf hanya mengambil sisa nomor urut setelah ditetapkan sebagai paslon," tutup Hanafi.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Syamsurizal menyampaikan bakal calon bupati dan wakil bupati dilarang membawa massa pendukung dalam pengundian nomor urut.

"Berdasarkan pasal 218 KUHP, barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu," pungkasnya.***