RENGAT, GORIAU.COMSejumlah 442 orang Calon Legislaif telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), di mana penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013, pasal 35 ayat (1) dan (2), tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.

Penetapan DCT tersebut juga telah dilengkapi dengan persentase keterwakilan perempuan yang ada dalam DCT tersebut. Yakni 30 persen dari jumlah calon yang diajukan partai peserta pemilu, demikian diungkapkan Ketua KPU Inhu Fauzi Muchtar melalui komisioner. KPU Hendri A Saleh, Jum'at (23/8/2013).

Dikatakannya, sebelumnya terdapat tiga orang calon yang gugur dari daftar pencalonan setelah Daftar Calon Sementara (DCS) di umumkan, diantaranya 1 orang dari Parai Keadilan Sejahtera (PKS), karena meninggal dunia, 1 orang dari Partai Bulan Bintang (PBB), karena dalam tanggpan masyarakat yang diterima KPU yang bersangkutan sakit parah dan itu juga dibenarkan parai dan calon ersebut juga bersedia untuk diganti, sedangkan 1 orang dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), mengundurkan diri, karena yang mundur tersebut adalah perempuan, maka harus diganti juga dengan perempuan, sebunya.

Sehingga, setelah mellui pleno KPU calon tesebut ditetapkan sebagai Dafar Calon Tetap (DCT) dan telah diumumkan mulai hari ini, dengan Nomor : 450/KPU-Kab-004.435183/VIII/2013. Pengumuman tersebut selain di umumkan di media masa juga ditempel lansung di knor KPU Inhu, jl. Raya Pematang Reba Pekan Heran, pungkasnya. (jef)