PEKANBARU, GORIAU.COM - Entah karena apa, yang jelas meski sudah ada putusan sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dijebloskan ke penjara, yang jelas lima dari enam tersangka kasus korupsi suap PON Riau dari DPRD Riau tak kunjung mengundurkan diri. Dari enam tersangka yang sudah divonis dan tidak melakukan banding, hanya Zulfan Heri yang sudah mengajukan pengunduran diri.

Sementara itu lima anggota DPRD yang sudah divonis yaitu Syarief Hidayat, Roem Zein (PPP), Abu Bakar Sidik (Golkar), Toroechan (PDIP), Adrian Ali (PAN) belum juga mengajukan surat pengunduran diri.

''Sampai disaat ini, memang 5 orang belum pengajuan pengunduran diri dan minta di-PAW. Tapi itu tidak kewenangannya DPRD Riau kewenangannya ada pada partai sebagai asal anggota DPRD Riau tersebut. Dan sampai saat ini partai belum mengajukan PAW kecuali Zulfan Heri,'' ujar Ketua DPRD Riau Johar Firdaus, Jumat (23/8/2013).

Ditegaskan, dalam hal ini DPRD Riau tidak bisa memaksa dan sepenuhnya hal itu kewenangan partai. Artinya, DPRD hanya sebatas menunggu adanya kebijakan partai mengajukan PAW dikarenakan lembaga ini butuhkan anggota dalam menyikapi permasalahan yang kini terjadi di Riau.

Hal senada disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Riau, Zulkarnain ditanyakan perkembanganya dari pengajuan PAW terhadap anggota DPRD Riau tersangkut pada kasus hukum suap PON. ''Belum ada pengajuan dari partai, jadi belum bisa diproses,'' ujarnya. (rdi)