
RENGAT, GORIAU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indragiri Hulu, Riau membantah tudingan kalau pihaknya tidak netral dan profesional dalam melakukan verfikasi berkas calon anggota legislatif. Khususnya untuk kasus pengajuan Bacaleg Golkar Inhu, yang ditandatangani pelaksana tugas sekretaris, juga merupakan berkas yang diverifikasi dan diberi kesempatan untuk memperbaiki.
''Perlu kami jelaskan bahwa saat pengajuan berkas calon anggota legislatif, kita hanya menerima, dan setelah seluruh berkas masuk baru dilakukan verfikasi dan adanya penandatanganan pengajuan dilakukan oleh Plt Sekretaris diketahui saat verfikasi. Jadi saat penerimaan, kita tidak melihat berkas,'' ujar Ketua KPUD Inhu Fauzi Muchtar kepada sejumlah wartawan diruangan kerjanya, Senin (6/5/2013).
Karena itu, tambahnya, jika saat verifikasi tersebut ada temuan terhadap persyaratan pendaftaran, baru hal itu disampaikan kepada Parpol agar dilakukan perbaikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
''Jadi tak benar kalau kita tidak mengikuti aturan yang ada. Apalagi saat menerima berkas, tidak ada verifikasi. Kesalahan itu diketahui setelah dilakukan verifikasi, makanya kita beri waktu mereka sampai tanggal 22 Mei mendatang,'' tegasnya. (aun)