
RENGAT, GORIAU.COM - Peraturan KPU NO 7 Tahun 2013 yang mengharuskan anggota DPRD mundur jika pindah ke partai lain, dinilai memberatkan. Pasalnya, sebagian anggota DPRD Inhu berasal dari partai yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2014. Jika mengikuti aturan, wakil rakyat harus mundur jika ingin mencalonkan diri kembali sebagai calon anggota legislatif dari partai berbeda.
Apalagi surat keputusan pemberhentian tersebut sudah harus disampaikan ke KPU paling lambat saat perbaikan Daftar Caleg Sementara (DCS). Padahal proses pemberhentian anggota DPRD membutuhkan proses dan waktu yang cukup lama karena melibatkan banyak pihak.
"Peraturan KPU No 7 tahun 2013 ini membunuh hak politik kami. Sebab bisa jadi kami gagal ikut caleg karena sampai masa perbaikan DCS ternyata SK pemberhentian dari Gubernur belum keluar. Sementara di satu sisi, kami sudah mengundurkan diri dan tidak bisa di cabut lagi," kata anggota DPRD Inhu Doni Rinaldi.
Doni merupakan satu dari sembilan anggota DPRD Inhu yang harus mundur jika ingin mencalokan diri lagi pada Pemilu 2014. Sebab PKNU yang mengantarkannya sebagai anggota legislatif tidak lolos pada Pemilu 2014 mendatang. Sementara Doni kembali akan maju sebagai caleg untuk daerah pemilihan Inhu I melalui Partai Gerindra.
Doni bergabung ke Partai Gerindra karena PKNU secara nasional bergabung dengan Partai Gerindra. Selain Doni anggota DPRD Inhu yang partainya tidak lolos Pemilu 2014 diantaranya Hafizon Ramadhan dari Partai Pakar Pangan, Arifudin Ahalik dan Agus Sugiono dari PKPB, Raja Irwantoni dan Raja Nurmala Dewi dari PDK, Andi Hakim dari PKNU, Edi Supirman dari PKPI serta Subhadil Anwar dari Partai Patriot.
Doni mengungkapkan persoalan yang dihadapi dirinya juga dirasakan seluruh anggota dewan yang partainya tidak lolos Pemilu 2014 dan akan kembali maju menjadi caleg. Jika mengacu pada peraturan KPU tersebut, paling lambat sekitar bulan Juni 2013 ia sudah mundur sebagai anggota DPRD Inhu yang dibuktikan dengan adanya SK Gubernur, meskipun sisa masa jabatan masih ada sekitar satu setengah tahun hingga September 2014. “Kita ini bukan kutu loncat, tetapi karena partai kita tidak lolos pada Pemilu 2014 sehingga harus pindah ke partai lain. Sementara sisa masa jabatan anggota DPRD Inhu masih ada sekitar 1 tahun lebih dari Juni,” ujarnya. Hal senada juga diungkapkan R Andi Hakim, rekan satu partai Doni Rinaldi yang juga sudah mendaftar sebagai caleg di Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Inhu I. Andi Hakim merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) Zulhindra merasa peraturan KPU No 7 Tahun 2013 yang mengharuskan mereka mundur sebagai anggota DPRD paling lambat saat masa perbaikan DCS sangat beresiko pada diri mereka. Sebab pengalamannya mengikuti proses PAW, dibutuhkan waktu hampir dua bulan. “Proses pengunduran diri itu satu paket dengan PAW. Memang dalam aturannya PAW itu sudah diatur waktunya mulai dari pengajuan dari partai ke DPRD hingga pengajuan ke Gubernur, tetapi itu kalau berkasnya lengkap. Kalau tidak tetap akan mengulang lagi seperti pengalaman saya,” tegasnya. Sementara itu, anggota DPRD Inhu dari Partai Pakar Pangan, Hafizon Ramadhan mengungkapkan bahwa KPU dalam membuat peraturan tidak memasukkan Undang-undang No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD serta Peraturan Pemerintah No 16 tahun 2010 tentang tata tertib dewan. “Seharusnya peraturan KPU juga mengakomodir peraturan tersebut, sehingga tidak merugikan kami,” jelasnya. Sementara itu, Ketua KPU Inhu, Alfian Rachmat mengungkapkan bahwa berdasarkan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 tentang pencalonan anggota DPR dan DPRD, anggota DPRD yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif dari partai yang berbeda dari sebelumnya diharuskan untuk mengundurkan diri sebagai wakil rakyat. Pernyataan pengunduran diri sudah disampaikan pada saat pendaftaran caleg 9 hingga 22 April 2013 dan surat keputusan pemberhentian sudah harus disampaikan paling lambat sampai proses perbaikan daftar caleg sementara (DCS) dilakukan KPU. “Apapun partainya, siapapun orangnya. Kalau mendaftar sebagai calon anggota legislatif dari partai yang berbeda dari sebelumnya wajib mengundurkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD. Saat mendaftar ke KPU, surat pernyataan pengunduran diri itu sudah dilampirkan dan paling lambat sampai proses perbaikan DCS, pemberhentian sudah disetujui dan tuntas,” ungkap Alfian Rachmat. (aun)