JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut dugaan gratifikasi PT Cahaya Kalbar, anak perusahaan PT Wilmar Group, kepada eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo, sebesar Rp6 miliar.

Dugaan gratifikasi dari PT Cahaya Kalbar kepada Rafael Alun tersebut terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

"Iya tentu. Setiap fakta perbuatan sebagaimana diuraikan di surat dakwaan pasti akan didalami berdasarkan alat bukti yang kami miliki," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (31/8/2023), seperti dikutip dari Liputan6.com.

Ali menegaskan pihak lembaga antirasuah tak pandang bulu dalam menjerat seseorang maupun korporasi sebagai tersangka. Ali memastikan pihaknya akan mencari bukti lanjutan untuk mendalami hal tersebut.

"Siapa pun bila ada ketercukupan alat bukti pasti kami kembangkan lebih lanjut," kata Ali.

Disamarkan ke Dalam Aset

JPU mengungkapkan, pemberian gratifikasi dari PT Cahaya Kalbar kepada Rafael Alun dari itu terjadi pada Juli 2010. Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan ke dalam aset berupa tanah dan bangunan di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Terdakwa menerima uang sejumlah Rp6.000.000.000,00 (Rp6 miliar) yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat," kata JPU dalam sidang.

Jaksa menyebut aliran uang itu disamarkan oleh Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar Jinnawati. Wilmar Group merupakan wajib pajak pada Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta.

"Wilmar Group yang menjadi wajib pajak pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta," kata dia.

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang bersama sang istri, Ernie Meike Torondek. Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi senilai Rp16.664.806.137,00 atau sekitar Rp16,66 miliar.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut menerima gratifikasi sebesar Rp16.664.806.137,00," ujar jaksa KPK membacakan berkas dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 30 Agustus 2023.

Jaksa menyebut Rafael Alun menerima gratifikasi melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Cahaya Bali Internasional Kargo. Rafael menerimanya dalam kurun waktu Mei 2002 hingga Maret 2013 bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa selaku sekaligus komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," kata jaksa.***