PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim Kajian Sumberdaya Alam (SDA) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk mendata kembali izin dan operasi kapal-kapal di perairan Riau, termasuk sepanjang 2014 lalu.

Hal ini dimaksudkan agar kapal-kapal yang beroperasi tersebut legal dan memang diberikan izin untuk menggarap Sumberdaya Alam Riau di sektor perikanan dan kelautan. Karena wilayah Maritim Indonesia tengah 'dihantui' oleh Illegal Fishing (penangkapan ikan ilegal).

Tidak terkecuali di Riau dengan rentang perairan yang cukup luas. "Kita akan lengkapi instruksi dari KPK. Karena bukan hanya kita, seluruh instansi terkait lainnya diharuskan melaporkannya," kata Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanlut) Riau, Tien Mastina, Jumat (8/5/2015) di Pekanbaru.

Pihaknya akan bekerja cepat untuk mendata kembali izin dan operasi-operasi kapal di Riau untuk dilaporkan pada 10 Juni 2015 ke Tim Kajian SD KPK. "Kita selesaikan untuk laporan pertama ini dulu, karena data yang diminta bukan untuk tahun ini saja, tetapi sepanjang 2014 juga," tandas Tien Mastina.

Tim Kajian SDA KPK melakukan pertemuan dengan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman di Kantor Gubernur Riau, Jumat (8/5/2015) pagi. Tim yang dipimpin langsung Dian Patria melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau untuk melakukan pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pemanfaatan sektor Sumberdaya Alam Riau yang berpotensi cukup besar.

Ada 4 sektor yang menjadi perhatian khusus KPK untuk SDA Riau, diantaranya Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM), Perikanan dan Kelautan, Perkebunan serta Kehutanan. Karena sejauh ini, sektor itu masih menjadi acuan terbesar Riau untuk mendapatkan dan meningkatkan pendapatan daerah.***