
PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyiapkan enam orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang terduga tersangka kasus suap APBD Riau tahun 2014-2015, Suparman dan Johar Firdaus, yang rencananya digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Itu dibenarkan Jaksa Penuntut Umum dari lembaga antirasuah tersebut, Tri Anggoro, Selasa (4/10/2016). "Tim ada enam orang untuk kasus ini. Dakwaannya satu berkas (Suparman dan Johar, red). Dan tadi sudah P-21 di mana penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka," sebut dia.
Sebab itu lah, penahanan Bupati non aktif Kabupaten Rohul dan eks ketua DPRD Riau ini dipindahkan, dari sebelumnya di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur, Jakarta ke Rutan Sialang Bungkuk, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Selasa sore.
Suparman dan Johar akan berada di Sialang Bungkuk hingga proses penyusunan dakwaan oleh penuntut umum rampung nantinya. "Dalam waktu 20 hari. Kita akan segera susun dakwan secepatnya lalu dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Pekanbaru," jelasnya.
Kedatangan Suparman dan Johar Firdaus sore tadi di Rutan Sialang Bungkuk sempat disambut ratusan warga Rohul. Keduanya tampak turun dari mobil tahanan dengan menggunakan 'rompi kebesaran' KPK berwarna orange, dengan dikawal ketat aparat kepolisian.
Suparman juga sempat menangis dan terlihat beberapa kali mengusap air matanya. Tampak juga hadir wakil bupati Rohul, Sukiman dan kuasa hukum tersangka, Razman Arif Nasution didampingi Eva Nora. "Di dalam berjalan lancar, sudah diperiksa kesehatannya," ujar dia. ***