JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik sejumlah aset milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang diduga sengaja disembunyikan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lembaga antirasuah ini kini fokus menelusuri asal-usul perolehan harta tersebut untuk memastikan ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik menemukan adanya ketidakcocokan antara harta yang dilaporkan dengan fakta di lapangan. Penelusuran ini mencakup aset-aset yang tersebar di wilayah Jawa Barat hingga daerah lainnya di Indonesia.

"KPK menduga ada sejumlah aset milik RK yang belum dilaporkan dalam LHKPN, nah itu kami dalami mengapa belum dimasukkan," ujar Budi, Selasa (3/2/2026).

Penyidik bahkan mengklaim telah mendeteksi keberadaan aset tidak bergerak serta beberapa titik lokasi yang menjadi milik arsitek tersebut sejak menjabat sebagai orang nomor satu di Jawa Barat. Salah satu temuan yang mencolok adalah kepemilikan sejumlah tempat usaha yang tidak tercantum dalam daftar kekayaan resmi.

"Iya, di antaranya ada beberapa tempat usaha yang dimiliki oleh RK," jelas Budi di Gedung Merah Putih KPK.

Temuan ini menjadi catatan serius bagi tim penyidik mengingat kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan seluruh kekayaannya secara transparan. Sebelumnya, pada Rabu (24/12/2025), KPK juga sempat menyinggung adanya aset yang tidak terdaftar namun sudah terpantau oleh radar intelijen mereka.

Hingga saat ini, pihak KPK masih terus melakukan pendalaman mengenai status hukum aset-aset tersebut dan bagaimana aset itu bisa dimiliki oleh Ridwan Kamil selama masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat. Ketidakterbukaan dalam LHKPN sering kali menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap potensi gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang.***