JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skema korupsi proyek fiktif yang melibatkan Divisi Engineering Procurement and Construction (EPC) PT Pembangunan Perumahan (PP), dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 80 miliar. Praktik curang ini dijalankan melalui mekanisme pengajuan tagihan proyek tanpa aktivitas pengerjaan di lapangan.

"Diduga ada proyek-proyek yang sebenarnya tidak pernah ada pengerjaannya, namun tetap dibuatkan invoice untuk mencairkan dana," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (29/7/2025).

Menurut Budi, pihak subkontraktor ditunjuk hanya untuk menciptakan kesan legalitas, sementara pengerjaan fiktif menjadi modus utama. Dana dari proyek yang seolah-olah dikerjakan itu kemudian mengalir ke pihak-pihak tertentu.

"Fisik proyek tidak ada, tapi dokumen tagihan dibuat lengkap. Ini yang dijadikan dasar pencairan. Dugaan kami, ini modus sistematis yang melibatkan lebih dari satu pihak," tegas Budi.

KPK menjerat para pelaku dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Sebagai perusahaan pelat merah, PT PP dianggap mengelola keuangan negara, sehingga kerugian menjadi beban publik.

"Uang negara seharusnya digunakan untuk membangun, bukan dimanipulasi. Ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah publik," lanjut Budi.

KPK menetapkan dua tersangka sejak Desember 2024. Penyidikan masih berlangsung, dan nama-nama tersangka belum diumumkan karena pertimbangan penyidikan.

"Kami masih mendalami aliran dana dan pihak yang terlibat," tambah juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

KPK juga telah mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial DM dan HNN. Langkah ini ditempuh guna mencegah tersangka kabur dan menghambat proses penyidikan.

"Kerugian negara sementara sekitar Rp 80 miliar, dan angka ini bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan," ungkap KPK.

Kasus ini menambah daftar panjang korupsi berbasis proyek fiktif di lingkungan BUMN. KPK menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan pelaku dan menindak hingga ke akar.***