
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan perintah pencegahan untuk sepuluh individu terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil. Delapan dari sepuluh individu tersebut adalah pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Riau.
Ali Fikri, juru bicara bidang penindakan KPK, dalam keterangan tertulisnya Senin (15/5/2023) mengatakan, "KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap sepuluh orang, delapan orang diantaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta."
Pencegahan ini telah dilakukan sejak 10 Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan, dengan opsi untuk diperpanjang jika diperlukan oleh penyidik. Ali menjelaskan alasan di balik tindakan ini, "Untuk menguatkan pembuktian unsur-unsur pasal dugaan suap yang diterima tersangka MA (Muhammad Adil) dan kawan-kawan."
KPK berharap dengan pencegahan ini, semua individu yang terlibat tidak akan mencoba melarikan diri. Keterangan mereka sangat dibutuhkan oleh penyidik dalam menyelesaikan berkas perkara para tersangka.
Pada 6 April 2023, KPK menetapkan tiga tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kepulauan Meranti, Riau. Selain Muhammad Adil, dua tersangka lainnya adalah Kepala BPKAD Kepulauan Meranti Fitria Nengsih, dan Pemeriksa Muda BPK perwakilan Riau M Fahmi Aressa.
Mereka diduga terlibat dalam penerimaan suap terkait fee jasa umroh dan pengondisian pemeriksaan keuangan. Penyidik KPK masih mendalami kasus ini.
Muhammad Adil, Fitria Nengsih, dan M Fahmi Aressa diduga melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***