
TELUKKUANTAN – Dua unit alat berat jenis ekskavator diamankan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi di hutan produksi terbatas (HPT) Bagang Lipai Siabu, Jumat (22/7/2022) siang. KPH Singingi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap pemilik lahan.
"Kita sudah kantongi nama pengusaha yang membabat HPT Batang Lipai Siabu. Inisialnya M, pengusaha lokal," ujar Abriman kepada GoRiau.com yang saat ini masih di lapangan.
Kendati sudah mengantongi nama, KPH Singingi akan tetap melakukan pengembangan penyelidikan. Para pelaku akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dikatakan Abriman, perambahan HPT Batang Lipai Siabu terjadi di Desa Inuman, Kecamatan Hulu Kuantan. Lahan yang sudah dirambah oleh pelaku lebih kurang 50 hektare.
"Lahan yang dirambah lebih kurang 50 hektare. Lahan sudah gundul, kemungkinan sudah beberapa hari mereka bekerja," ujar Abriman.
Penangkapan dua alat berat ini berawal dari pengaduan masyarakat tentang adanya kegiatan perambahan hutan. Tepat pukul 09.00 WIB, tim KPH Singingi berjumlah empat orang bergerak menuju TKP.
Butuh waktu sekitar 3 jam untuk sampai ke TKP. Sesampai di TKP, Abriman bersama tim menemukan dua alat berat tanpa operator. Kuat dugaan, operator melarikan diri saat petugas datang.
"Kita sampai ke TKP sekitar pukul 12.00 WIB, tidak ada operator. Alat ini akan kita amankan, sekarang masih menunggu trado," ujar Abriman.***