PEKANBARU - Kota Pekanbaru kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM level 1, 2, dan 3 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kota Pekanbaru masuk PPKM level 3, terhitung tanggal 15 Februari hingga 28 Februari 2022. Pekanbaru masuk PPKM level 3 bersamaan dengan Kabupaten Bengkalis untuk wilayah Provinsi Riau.

Selain itu, disebut bahwa dengan penerapan PPKM level 3, ada sejumlah poin aturan kegiatan yang akan diterapkan, diantaranya:

1. Pendidikan dapat memberlakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama menteri terkait.

2. Disektor non esensial, staff bekerja WHO maksimal 50 persen dengan Prokes ketat, dan jika ada yang tertular maka sektor yang bersangkutan tutup selama 5 hari.

3. Sektor esensial tetap dapat bekerja 100 persen dengan aturan jam operasional, kapasitas dan Prokes lebih ketat.

4. Industri beroperasi 100 persen, ditutup selama 5 hari jika ada klaster.

5. Pasar tradisional, kelontong, PKL, pedagang asongan, laundry, tukang pangkas, pasar hewan, pasar loak dan lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan Prokes ketat, menggunakan masker, hand sanitizer, mencuci tangan, serta aturan teknis lainnya diatur oleh Pemda.

6. Makan minum di warteg, PKL dan sejenisnya diatur dengan Prokes ketat dan aturan teknis dari Pemda. Makan minum direstoran/rumah makan, cafe dalam skala kecil atau besar dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, kapasitas 50 persen, dua orang permeja dan menerima pesan antar, dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan aturan teknis lainnya diatur Pemda.

7. Kegiatan ibadah di rumah ibadah di batasi 50 persen dari kapasitas, atau maksimal 50 orang. Namun lebih dioptimalkan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Menteri Agama.

Untuk mengetahui lebih lanjut aturan dalam PPKM level 3 dalam Inmendagri Nomor 11 tahun 2022 tentang PPKM level 1, 2, dan 3 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, dapat diunduh langsung melalui internet dengan kata kunci tersebut. ***