
DURI - Satpol Air Polres Bengkalis kembali berhasil menggagalkan masuknya barang-barang seludupan dari negara tetangga ke wilayah Indonesia melalui perairan Pulau Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, Kamis (24/11/2016) lalu.
Barang seludupan yang dimaksud diduga berasal dari Malaysia itu adalah kosmetik ilegal dalam kemasan 80 kotak atau kardus dengan harga Rp 1 Miliar lebih.
Baca Juga: BBPOM Amankan Produk Kosmetik Ilegal
Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup)membenarkan hal tersebut. Penangkapan kosmetik ilegal diperairan Rupat Selatan itu berawal dari kecurigaan Sat Polair saat melihat ada kapal yang melintas tanpa nama.
"Saat akan dilakukan pemeriksaan, kapal motor tersebut kabur menuju pinggir tepatnya dipantai Lohong, lalu kandas. Nahkoda kapal dan ABK kapal Motor langsung lari kedarat dengan meninggalkan kapal Motornya yang membawa 80 kota kosmetik senilai Rp 1 miliar tersebut," kata Kapolres Bengkalis, AKBP Hadi Wicaksono.
Baca Juga: Polda Riau Bongkar Peredaran Bisnis Kosmetik Ilegal
Dari pemeriksaan saat itu, ternyata alat-alat kosmetik itu tidak dilengkapi dokumen yang sah alias ilegal dan diduga seludupan dari Negara Malaysia.
“Ini merupakan tangkapan yang cukup besar, karena ada beberapa merek alat-alat kosmetik dengan nilai rupiah yang tidak sedikit,†terang Kapolres.
Dilanjutkan Kapolres lagi, untuk sementara, Kapal Motor tanpa nama itu beserta barang bukti (BB) diamankan di dermaga Satpol Air Polres Bengkalis. Sedangkan bagi pemilik atau pelaku sedang dilakukan pengejaran.
“Dalam perkara ini, pelaku akan kita kenakan sesuai undang-undang RI No 8 tahun 1999 tentang perlingan Konsumen JO pasal 24 peraturan Kepala BPOM No 27 tahun 2013 tentang pengawasan pemasukan obat dan makanan kedalam wilayah indonesia 6 Mei 2016,†tutupnya.*** #BENGKALIS