PEKANBARU, GORIAU.COM - Sembilan terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas Rawat Inap di Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, Riau akhirnya menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/6/2015). Kesembilan terdakwa dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Empat diantaranya yakni Arbainayati, Maria Tri Susilowati dan Yulika Kuala serta Syamsari divonis 3 tahun 6 bulan kurungan penjara. Keempatnya juga diwajibkan mebayar denda sebesar Rp50 juta atau bisa diganti dengan subsider 2 bulan kurungan penjara.
Sementara 5 terdakwa lainnya yakni Endang Hotib, Asmi, Idil Putra, Dame Saputra dan Lukman dijatuhi hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun, denda Rp50 juta atau subsider 2 bulan penjara.
Amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai JPU Tobing SH, menyebutkan, kesembilan terdakwa dijerat Pasal 3 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi.
Seperti diketahui, perbuatan para terdakwa ini terjadi tahun 2009-2010 lalu. Dimana berdasarkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2009 dan 2010 melalui Dinas Kesehatan (Diskes) Riau sebesar Rp3 miliar lebih. Setelah dana dikucurkan, proyek tidak selesai dan ambruk.
Akibat perbuatan para terdakwa, negara dirugikan Rp2,3 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau.***