
PEKANBARU, GORIAU.COM - Terdakwa Elvaldi, Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) selaku kontraktor dan Ali Munir, Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Lapangan Sepakbola Stadion Mini di Kabupaten Pelalawan, Riau, Selasa (13/1/2015)
Keduanya dikenakan sanksi pidana kurungan 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta atau bisa diganti dengan subsider 3 bulan kurungan penjara. Keduanya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Untuk mengganti kerugian negara, Elvaldi diwajibkan membayar sebesar Rp200 juta lebih atau subsider selama 6 bulan.
Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pada persidangan yang digelar Selasa (13/1/15) siang itu. Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalan Kerinci, Deni Anteng SH dan Delmawati SH menuntut kedua terdakwa dengan tuntutan hukuman masing-masing selama 1 tahun 4 bulan penjara ditambah denda Rp50 juta subsideir 6 bulan penjara.
Selain itu, JPU juga mewajibkan terdakwa Elvaldi membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp250 juta lebih atau subsider 2 tahun penjara.
Seperti diketahui, Elvaldi (Direktur PT Citra Mutiara Bumi Riau (CMBR) selaku kontraktor dan Ali Munir (Kasubbag Dinas Bina Marga PU Pelalawan) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dihadirkan jaksa ke persidangan tipikor atas perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi pembangunan lapangan sepakbola Stadion Mini di Terusan Baru, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Pelalawan.
Perbuatan kedua terdakwa itu bermula pada 2009 lalu. Dimana untuk mengembangkan aktivitas kegiatan olahraga, Pemkab Pelalawan melalui Dinas Bina Marga menganggarkan dana pembangunan Stadion Mini senilai Rp1,2 miliar lebih.
Setelah proses lelangnya dimenangkan PT CMBR, sarana olahraga tersebut terindikasi bermasalah. Sebab, setelah dana anggaran dicairkan 100 persen, pengerjaannya hanya terealisasi 60 persen. Akibat pembangunan tersebut, negara dirugikan sekitar Rp250 juta.***