
LAMPUNG – Polres Lampung Utara menetapkan R sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp230 juta.
R merupakan eks Kepala SMP Negeri (SMPN) 3 Bunga Mayang di Kabupaten Lampung Utara, Lampung. Penyalahgunaan dana BOS dilakukan R saat dirinya menjabat sebagai Kepala SMPN 3 Mayang pada tahun 2019.
Dikutip dari Tribunnews.com yang melansir laman tribratanews.lampung.polri.go.id, Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna mengatakan, pada 2019 SMPN 3 Bunga Mayang di Lampung Utara mendapatkan dana BOS afirmasi Rp230 juta yang bersumber dari APBN. Anggaran tersebut seharusnya dipergunakan untuk pembelian alat pembelajaran bagi siswa berbasis digital, yaitu tablet, komputer dan server.
Ternyata, R tidak membelanjakannya alat pengadaan sarana pembelajaran berbasis digital.
“Anggaran tersebut tidak dibelanjakan alat pembelajaran berbasis digital tersebut. Anggaran telah dicairkan oleh pelaku sewaktu masih menjabat sebagai kepala sekolah,” ujar Teddy saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh, Kamis (8/8/2024).
Lanjut Teddy, R ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, dokumen surat, dan keterangan ahli.
Hasil audit oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Utara ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp230 juta.
Dituturkan Teddy, dana BOS yang diduga dikorupsi oleh R digunakannya untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk main judi online.
“Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadinya, seperti membayar utang, makan-minum sehari-hari dan bermain judi online,” ucap Kapolres.
Terkait kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu buah buku tabungan Bank Lampung milik R yang digunakan untuk mencairkan dana BOS, satu buah kemeja panjang berwarna putih dan satu buah kemeja panjang batik berwarna coklat.
Kemudian, satu buah kemeja pendek warna hijau, satu buah celana bahan panjang warna biru, satu buah celana panjang warna hijau dan satu buah celana panjang hitam.
Sambung Kapolres, akibat perbuatannya, R dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***