JAKARTA – Jaksa KPK menghadirkan Wakil Direktur RSUD Pasar Minggu Fify Mulyani sebagai saksi dalam sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, di PN Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Dikutip dari detik.com, dalam sidang tersebut, jaksa mengungkapkan isi percakapan via pesan singkat antara Gazalba Saleh saat berada di rumah tahanan (rutan) dengan Fify Mulyani, wanita teman dekatnya itu.

"Barang-barang kemarin membuat A ingat B," bunyi isi chat Gazalba kepada Fify yang diperlihatkan di ruang sidang.

"Ingat B itu, Pak Gazalba ingat Ibu?" tanya jaksa mengonfirmasi.

"Iya," jawab Fify.

Jaksa kemudian membacakan isi chat lainnya. Dalam chat itu, Gazalba meminta 'barang yang lebih dalam' kepada Fify.

"Syal atau pashmina, atau yang lebih dalam lagi," bunyi chat dari Gazalba kepada Fify.

"Iya A," sahut Fify dalam chat tersebut.

"Barang yang lebih privat, B," kata Gazalba dalam pesannya.

Jaksa lalu mempertanyakan maksud dari barang 'yang lebih dalam lagi'. Fify pun mengaku tidak mengetahui, tapi dia tetap mengirimkan barang untuk Gazalba.

"Ini apa maksudnya, Bu, 'yang lebih dalam lagi'?" tanya jaksa.

Fify mengaku tak tahu maksud Gazalba. Dia mengaku akhirnya mengirim syal ukuran kecil.

"Saya nggak tahu maksudnya, tapi akhirnya saya kirim lagi," jawab Fify.

"Apa yang dikirim?" tanya jaksa.

"Semacam syal, lebih kecil lagi," jawab Fify.

Dikutip dari Tempo.co, menanggapi bukti chat tersebut, Fify menyatakan, “Konotasi di percakapan ini dibuat beda oleh penyidik.”

Jaksa lalu menunjukkan barang bukti chat lainnya antara Fify Mulyani dengan Gazalba Saleh :

FM : "Ga tau lg mana berita yg bener"

FM : "B yakin Allah melindungi A"

FM : "Dg Caranya"

GS : "Wangi parfum B udah abis"

FM : "nanti B kirim lagi yaaa A"

GS : "Nanti kasih barang B yang bisa A Cium2 ya"

FM : "iya B"

GS : "Sayang2"

Pada awal pemeriksaan, Fify menjelaskan bahwa Gazalba Saleh memanggilnya "Bibi" atau "B," sementara ia memanggil Gazalba "Abi" atau "A."

Ia mengonfirmasi bahwa mereka saling memanggil "Sayang," namun ia menekankan bahwa dalam budaya Makassar, panggilan tersebut adalah hal yang biasa.

Jaksa juga beberapa kali menanyakan apakah Fify rutin mengunjungi Gazalba di rumah tahanan (rutan). Fify menjelaskan bahwa ia sering datang bersama istri Gazalba, Atmasari. Saat ditanya apakah Atmasari mengetahui isi chat tersebut, Fify menjawab, "Iya, mengetahui."

Gratifikasi dan TPPU Rp62,8 Miliar

Dalam perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU senilai Rp62,8 miliar terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Salah satu gratifikasi yang diterima adalah Rp650 juta, yang diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya. Gazalba juga diduga menerima SGD 18 ribu atau sekitar Rp200 juta saat menangani perkara kasasi Jawahirul Fuad, serta sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing yang jika ditotal mencapai Rp62,8 miliar.

Jaksa menyebut Gazalba Saleh menyamarkan uang tersebut dengan membelanjakannya untuk sejumlah aset, termasuk membeli mobil Alphard, valuta asing, tanah dan bangunan di Jakarta Selatan, emas, serta melunasi KPR teman dekatnya, Fify Mulyani. Total nilai TPPU yang dilakukan mencapai sekitar Rp24 miliar.***