
PALEMBANG – Penyelidikan panjang Kejaksaan Negeri Palembang terhadap dugaan korupsi belanja bahan bangunan pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang akhirnya mengerucut pada penetapan dua tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan material rutin Bidang Waskim Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Muhammad Ali Akbar, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan usai penyidik mengantongi bukti permulaan yang dinilai cukup kuat.
“Dua tersangka tersebut yakni Agus Rizal selaku mantan Kepala Dinas Perkimtan sekaligus pengguna anggaran, dan Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur Bersama,” ujarnya Jumat (5/12/2025).
Agus Rizal ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan langsung menjalani penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025.
Sementara Dedy Triwahyudi ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan ditahan sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025.
Ali Akbar menjelaskan bahwa penyidikan berjalan intensif dengan memeriksa 132 saksi, mulai ketua RT, lurah, pemilik toko bangunan, hingga pejabat internal Dinas Perkimtan. Penyidik juga melibatkan dua ahli: Ahli Konstruksi dan Ahli Kerugian Keuangan Negara.
Hasil pemeriksaan menunjukkan CV Mapan Makmur Bersama tidak menyediakan seluruh material sesuai isi kontrak.
“Kerugian negara yang timbul berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara mencapai Rp1.686.574.440,” terang Kajari.
Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang—terhitung 5 hingga 24 Desember 2025—sebagaimana perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang. ***