BENGKALIS, GORIAU.COM - Kebakaran hutan lindung Cagar Biosfer Giam Siak Kecil Bukit Batu diduga kuat akibat pembukaan kebun kelapa sawit secara ilegal oleh sejumlah oknum, termasuk dilakukan oleh koperasi.

Kapolsek Bukitbatu, Kompol Sasli Rais membenarkan adanya dugaan keterlibatan sebuah koperasi. Saat ini Polres sudah menahan tiga orang tersangka pelaku pembakaran lahan serta satu orang pengurus koperasi yang berdomisili di Kecamatan Mandau. Berkasnya sudah dinyatakan P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.

Ditambahkan Kapolsek, diduga ada sekitar 1.000-an hektar lahan/hutan di CBGSKBB diperjualbelikan oknum kepala dusun di Bukit Kerikil, Kecamatan Bukitbatu. Lahan yang dijual tersebut menggunakan surat tanah lebih 500 lembar, dimana satu lembar surat berisi kepemilikan lahan seluas 2 hektar. Mayoritas lahan yang dijual oknun kepala dusun tersebut berada di kawasan CBGSKBB yang jelas merupakan kawasan terlarang untuk aktivitas apapun.

"Ada dua orang oknum yang diduga pemodal dinyatakan sebagai DPO yang merupakan pemodal. Disamping tiga pekerja yang sudah kita tangkap saat melakukan pembakaran lahan di hutan lindung dekat desa Bukit Kerikil. Untuk menghindari karhutla lebih meluas kita dari Polsek Bukitbatu melaksanakan operasi rutin ke kawasan CBGSKBB untuk menghindari meluasnya karhutla di hutan lindung tersebut," ujar Sasli.

Pihak kepolisian akan tetap melakukan penegakan hukum bagi perambah hutan di CBGSKBB. Ia mengingatkan siapapun yang kedapatan melakukan pembakaran ataupun membuka lahan akan ditangkap serta diproses secara hukum dengan ancaman pidana lima tahun penjara.(jfk)