BAGANSIAPIAPI - DD (30) akhirnya berurusan dengan aparat hukum gara-gara menanam pohon ganja di belakang rumahnya di Komplek  Pondok III Kebun Sungai Dua  PT SIP (Salim Ivomas Pratama) Rokan Hilir Riau.

Kapolres Rohil AKBP Muhammad Mustofa Sik, MSi melalui Humas AKP Juliandi SH menyebutkan, Satuan Narkotika Polres Rohil masih memeriksa intensif DP alias DD (30) karyawan perkebunan PT SIP Balai Jaya atas kepemilikan pohon ganja tersebut, Rabu (22/1/2019).

''Kasus ini terungkap saat karyawan memotong buah, saat itu sang karyawan menemukan ada tanaman tersebut dan melaporkan ke pihak perusahaan dan perusahaan melaporkan ke kepolisian dengan barang bukti 3 batang pohon ganja,'' ujar ucap Juliandi SH.

Setelah itu, pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap DD, dan saat ditangkap DD tidak berkutik. ***