JAKARTA - Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), mengecam dan sekaligus mendesak pihak Imigrasi untuk segera membebaskan Philip Jacobson, editor media lingkungan Mongabay.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum AJI, Abdul Manan melalui Ketua Bidang Advokasi AJI, Sasmito Madrim kepada GoNews Group melalui siaran persnya, Rabu (22/1/2020) di Jakarta.

"Kami mengecam penahanan terhadap jurnalis Mongabay Philip Jacobson yang sedang berkunjung ke Indonesia untuk menghadiri undangan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN). Penahanan terhadap Philip adalah tindakan berlebihan, karena selama ini kasus pelanggaran administrasi soal visa diselesaikan dengan mekanisme deportasi," ujarnya.

Untuk itu, Aji mendesak pemerintah membebaskan Philip dari penahanan dan membebaskannya dari jerat pidana. "Dugaan pelanggaran administrasi seharusnya ditangani dengan cara yang tak harus membuatnya diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ditahan. Kasus ini akan memberi citra buruk Indonesia di mata dunia sebagai negara yang mempidanakan jurnalis saat menjalankan profesinya," tukasnya.

Menurutnya, penahanan terhadap Philip, justeru memantik kecurigaan soal apa motif dari sikap keras Imigrasi dalam soal ini, apakah murni karena ketidaksesuaian visanya atau karena kerja jurnalistiknya soal konflik lahan antara peladang dan pengusaha. "Kami menilai pekerjaan jurnalistik tidak layak untuk diperlakukan sama dengan kriminal sehingga harus ada penahanan," tegasnya.

Untuk diketahui, Kantor Imigrasi Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menangkap Philip Jacobson, editor media lingkungan Mongabay. Philip ditangkap dan ditahan pihak imigrasi Selasa, 21 Januari karena dugaan pelanggaran visa selama berada di Palangkaraya.

Sebelum ditangkap, Philip sudah sebulan menjadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019, setelah menghadiri Rapat Dengar Pendapat DPRD Kalimantan Tengah dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Solidaritas Peladang Tradisional Kalimantan Tengah. Paspor serta visanya ketika itu disita oleh petugas imigrasi.

Kehadiran Philip Jacobson di Palangkaraya dalam rapat audiensi bersama DPRD Kalimantan Tengah tersebut, dituding telah menyalahgunakan visa untuk melakukan aktivitas jurnalistik. Berdasarkan keterangan resmi Mongabay, Philip Jacobson masuk ke Indonesia menggunakan visa bisnis untuk keperluan serangkaian pertemuan, termasuk melakukan perjalanan ke Palangkaraya, hingga hadir ke audiensi Solidaritas Peladang Tradisional bersama AMAN dengan DPRD Kalimantan Tengah.

Jacobson diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Ada ketidaksesuaian aktivitas Jacobson dengan visa yang ia miliki. AJI menilai pemidanaan terhadap Philip Jacobson sebagai tindakan yang berlebihan dan mencoreng demokrasi di Indonesia.***