
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengaku belum melihat subtansi isi Peraturan Daerah (Perda) kenaikan tarif parkir yang disahkab DPRD Kota Pekanbaru. Jika menyulitkan masyarakat, Pemprov Riau siap membela masyarakat dengan mengusulkan agar Perda tersebut dibatalkan.
"Kami belum lihat subtansi dan isi Perda-nya. Tapi apapun isinya, kami akan tinjau kembali demi kepentingan masyarakat," ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Ikhwan Ridwan kepada GoRiau.com, Selasa (3/11/2015).
Pemprov Riau akan meninjau ulang dan tidak menutup kemungkinan Perda tersebut dapat dibatalkan jika dirasa akan menyulitkan masyarakat. "Terkait Perda retribusi parkir, DPRD Kota Pekanbaru akan meminta persetujuan terlebih dulu kepada Pemprov Riau. Kami akan sarankan batalkan Perda jika menyulitkan masyarakat," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Pansus Pengelolaan Parkir di Tepi Jalan DPRD Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti SH mengatakan, pihaknya akan meminta persetujuan Pemprov Riau terkait Perda retribusi parkir baru.
Hal itu dilakukan sesuai prosedur, dimana yang menentukan apakah Perda tersebut bertentangan atau tidak dengan hukum adalah Gubernur. Kemudian segala sesuatu yang terkait dengan retribusi akan dikonsultasikan kepada Kementrian Keuangan RI.***