PROVINSI Riau memiliki kekayaan sumber daya alam yang cukup besar, yakni sumber daya energi seperti minyak dan gas bumi, listrik, energi baru dan energi terbarukan serta sumber daya mineral berupa bahan mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan batubara. Kekayaan sumber daya alam (energi dan sumber daya mineral) tersebut, harus dikelola dengan baik supaya dapat memberikan penerimaan negara dan daerah, baik penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun pajak serta penerimaan daerah.

Untuk berperan serta dalam pengelolaan energi dan sumber daya mineral yang dimiliki, maka Pemerintah Provinsi Riau membentuk Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) sebagai organisasi perangkat daerah (OPD) yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam proses penerimaan daerah, baik berupa dana transfer ke daerah (TKD) dan pendapatan asli daerah (PAD). Terkait dengan dana transfer ke daerah (Pasal 116 dan 117 UU No.1/2022) seperti dalam hal perhitungan dana bagi hasil (DBH) sumber daya alam mineral dan batubara bersumber dari penerimaan iuran tetap, iuran produksi dan PBB Pertambangan, serta perhitungan DBH sumber daya alam minyak dan gas bumi bersumber dari bagian negara yang diperoleh dari pengusahaan pertambangan minyak dan gas bumi (lifting minyak dan gas bumi) setelah dikurangi komponen pajak (reimbursment PPN, PBB Migas dan Pajak Daerah Retribusi Daerah/PDRD) dan pungutan lainnya (fee kegiatan hulu migas dan fee penjualan migas). Sedangkan terkait pendapatan asli daerah (PAD) meliputi, pajak bahan bakar kenderaan bermotor (PBBKB), pajak alat berat (PAB), pajak air tanah/permukaan (PATP), opsen/pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), pajak penjualan tenaga listrik dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang bergerak dalam pengelolaan energi (kegiatan hulu termasuk PI10% WK. Migas, hilir dan jasa penunjang migas, listrik, energi baru dan energi terbarukan), serta retribusi daerah yakni retribusi jasa pengujian laboratorium.

Salah satu peran Dinas ESDM yang terkait langsung dengan potensi PAD adalah pengelolaan retribusi jasa pengujian laboratorium, karena Dinas ESDM memiliki Unit Pelayanan Teknis Laboratorium Pengujian (UPT Laboratorium Pengujian). UPT Laboratorium Pengujian dibentuk pada tanggal  25 Februari 2009 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2009 jo Peraturan Gubernur Riau Nomor 68 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau, mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas ESDM dibidang Laboratorium Pengujian berupa pengujian mineral bukan logam dan batuan, air, batubara dan bahan lainnya.

Sejalan dengan peran Dinas ESDM dimaksud, melalui UPT Laboratorium Pengujian ingin berkonstribusi sebagai unit penghasil Retribusi Daerah melalui jasa usaha pelayanan pemakaian kekayaan daerah, berupa jasa pengujian laboratorium. Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan (Perda No. 19/2018 tentang Retribusi Daerah Bab I Pasal 1).  Dalam Perda No. 19/2018 Tentang Retribusi Daerah untuk jasa pengujian Laboratorium diharapkan dapat menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bagi Pemerintah Provinsi Riau, disamping pengelolaan pengelolaan energi dan sumber daya mineral.

Konsep “LARIS

Agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya serta memberikan arah dan strategis yang jelas, maka UPT Laboratorium tetap mengacu kepada visi pembangunan jangka menengah Provinsi Riau tahun 2019 – 2024 yaitu : “Terwujudnya Riau yang berdaya saing, sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia (RIAU BERSATU)”. Dalam rangka pencapaian visi tersebut, dengan memperhatikan kondisi dan permasalahan yang ada, salah satu misi Dinas ESDM adalah “Mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik yang prima berbasis teknologi informasi”. Sebagai penjabaran semangat visi Riau Bersatu tersebut dalam upaya mengimplementasi misi Dinas ESDM, maka UPT Laboratorium Pengujian menetapkan tata nilai baru (visi) sebagai transformasi yang akan dijalani pada saat UPT Laboratorium melakukan re-akreditasi. Tata nilai baru dimaksud adalah “Terwujudnya UPT Laboratorium Pengujian yang akurat, responsif, independen, dan suistanable (LARIS)” menggantikan tata nilai yang ada (lama), yakni : “Menjadikan UPT Laboratorium Pengujian Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau yang terakreditasi dan terbaik di Sumatera”. Penggantian tata nilai ini setelah melalui berbagai upaya dan kegiatan, pada akhirnya pengakuan secara resmi/formal (akreditasi) UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM berhasil diraih pada tanggal 3 Desember 2018 dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan Nomor Sertifikat Akreditasi LP-1278-IDN untuk ruang lingkup Pengujian Batubara dengan masa berlaku selama 4 (empat) tahun. Dalam masa tersebut, Komite Akreditasi Nasional (KAN) telah mengunjungi Laboratorium untuk melakukan penilaian kesesuaian (survailen) dan pada saat in UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM sudah memulai pengusulan re-akreditasi untuk memperpanjang Sertifikat Akreditasi yang habis masa berlakunya tahun 2022 ini.

“LARIS” sendiri memiliki singkatan Laboratorium Pengujian yang Akurat, Responsif, Independen, dan Sustainable. Masing-masing nilai tersebut, dapat dijabarkan sebagai berikut:

1.     Laboratorium

Suatu lembaga yang dilengkapi dengan peralatan uji (teknologi sarana laboratorium yang modern) untuk melaksanakan pengujian, guna mendapatkan data hasil uji yang dibutuhkan.

2.     Akurat         

Menghasilkan hasil pengujian yang tepat (akurasi), teliti, saksama dan cermat  (data yang sesuai fakta) serta terpercaya (dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

3.     Renponsif

Nilai yang terwujud dalam bentuk perilaku kerja yang senantiasa mengembangkan sikap proaktif, kooperatif, kritis, seportif, peka terhadap situasi dan kebutuhan lingkungan kerja, mampu memanfaatkan peluang dan tantangan yang ada, serta melayani secara prima pihak-pihak yang berkepentingan dalam pekerjaan.

4.     Independen

menjamin ketidakberpihakan, jujur dan bebas dari tekanan komersial dan keuangan atau pihak manapun serta profesional.

5.     Sustainable (Keberlanjutan)

Kemampuan untuk menjaga dan mempertahankan keseimbangan proses tanpa batas.

“LARIS” merupakan identitas dan perekat budaya kerja yang mendukung peningkatan kinerja secara berkesinambungan pada UPT Laboratorium Pengujian dalam upaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor retribusi daerah.

Dalam upaya mewujudkan suatu tata nilai dimaksud langkah-langkah strategis (misi) yang akan dilakukan UPT Laboratorium Pengujian, adalah  Pertama, Meningkatkan kompetensi sumber daya manusia (SDM); Keberadaan SDM atau personil UPT Laboratorium Pengujian perlu menjadi perhatian utama, khususnya mengenai status jabatan. Seyogyanya jabatan fungsional tertentu seperti penguji, analis, penyelia dan pengambil dan lainnya sudah diterapkan. Namun personilyang ada saat ini statusnya jabatan fungsional umum. Selanjutnya kompetensi  SDM harus terus menerus ditingkatkan melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) sertifikasi serta workshop penngkatan ketrampilan dan keahlian. Kemudian status tenaga harian lepas (THL) yang saat ini sangat membantu dalam operasional pengujian harus diperjelas, dimana pada tahun 2023 nanti, rekrutmen pegawai honorer ini sudah dilarang dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer jo Pasal 96 PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Diharapkan SDM yang trampil, cepat, teliti dan ramah serta mampu mengikuti perkembangan pengetahuan dan teknologi akan menjadi modal yang penting bagi keberlangsungan UPT Laboratorium Pengujian untuk memenuhi persyaratan SNI ISO/IEC 17025:2017.

Kedua, Meningkatkan sarana dan prasarana laboratorium dan peralatan; Laboratorium Pengujian Dinas ESDM merupakan warisan dari Kantor Wilayah Pertambangan dan Energi Provinsi Riau atau peninggalan Pemerintah Pusat setelah diberlakukan otonomi daerah. Dengan demikian kondisi sarana dan prasarana laboratorium (peralatan uji) perlu menjadi pertimbangan yang sangat penting. Mengingat peralatan uji merupakan penggerak utama dalam operasional suatu laboratorium. Peralatan uji harus menyesuaikan dengan perkembangan teknologi sarana laboratorium yang modern, agar laporan hasil uji (LHU) bisa lebih akurat dan memenuhi klausal peralatan yang terdapat pada SNI ISO/IEC 17025:2017, mulai pengadaan barang dan jasa peralatan, pemeliharaan dan perbaikan serta kalibrasi atau pengecekan unjuk kerja sehingga signifikan terhadap hasil pengujian. Selama ini hasil evaluasi kinerja laboratorium  dengan kriteria yang telah ditetapkan melalui perbandingan antar laboratorium (Uji Profisiensi Laboratorium dan Uji Banding ISO 17025:2017) yang dilakukan oleh PT. Arbie Scientific Bandung menunjukan, bahwa Laboratorium Pengujian Dinas ESDM memperoleh nilai baik (Good Laboratory) dalam uji profisiensi, sedangkan untuk hasil uji secara statistik  nilainya sangat baik (Excelent).

Ketiga, Memberikan pelayanan prima berbasis teknologi informasi; Mengutamakan kepuasan pelanggan dengan mengutamakan keramahan, kenyamanan dan kepercayaan selalu meningkatkan mutu pelayanan (terampil, cepat dan akurat) menjadi point penting yang selalu dijaga. Selanjutnya, kedepan perlu dilakukan melalui pendekatan dan penerapan teknologi informasi dalam pengelolaan retribusi jasa laboratorium pengujian Dinas ESDM dengan sistem pembayaran terintegrasi ke kas daerah, agar lebih efektif dan efisien. Keempat, Melakukan kerjasama dengan instansi terkait lainnya yang telah terakreditasi; Menjalin kerjasama yang baik dengan para mitra kerja, baik perorangan maupun badan usaha (BUMN, BUMD dan Swasta) perlu digagas kedepannya. Disamping itu, juga dilakukan sinergitas dan kolaborasi antar laboratorium dilingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau supaya saling mendukung dalam menciptakan peluang dan tantangan untuk menghasilkan PAD. Kelima, Mengoptimalkan fungsi peralatan laboratorium, peralatan operasional tambang, peralatan operasional ketenagalistrikan dan migas, serta energi baru terbarukan.

Manajemen Mutu

Kegiatan pengujian pada UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM dilaksanakan berdasarkan sistem manajemen mutu ISO/IEC 17025:2017, guna memberikan jaminan konsistensi dan kompetensi teknis pengujian dalam lingkup kegiatannya. Manajemen UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM menjamin untuk memberikan pelayanan pengujian yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan, dapat dipercaya serta menjamin bahwa pekerjaan pengujian dilaksanakan secara independen, jujur, cepat, tepat dan akurat, serta tanggap dan cepat bertindak mengatasi masalah, profesional dan cermat dalam melaksanakan tugas, memiliki integritas dan kredibilitas yang diakui masyarakat serta senantiasa mengutamakan manajemen tim.

Bagi pelaku usaha, baik perorangan atau badan usaha yang ingin memanfaat jasa pegujian di Laboratorium dapat datang langsung ke UPT Laboratorium Dinas ESDM dengan mengikuti alur pelayanan pengujian mulai dari  mengisi formulir permintaan sampel, membayar biaya pengujian dan mendapatkan jadwal, selain itu pelaku usaha perorangan atau badan usaha yang langsung membawa sampel seperti mineral, batu dan air dapat menyerahkan sampelnya kepada petugas laboratorium.

Selanjutnya, sampel akan dilakuan pengujian di laboratorium paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sesuai Standar Operasional (SOP) UPT Laboratorium Dinas ESDM. Setelah dilakukan proses pengjian, maka akan  dikeluarkan Lembaran Hasil Uji (LHU) yang ditanda tangani langsung oleh manejer mutu (Kepala UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM), jaminan mutu dari hasil uji ini sangat akurat dan terpercaya karena UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM sudah ter-akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dan sudah memenuhi Standarisasi Nasional berdasarkan ISO/IEC 17025:2017 edisi termutakhir tentang persyaratan umum kompetensi laboratorium pengujian.

UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM mempunyai ruang lingkup kegiatan yaitu melakukan pengujian contoh batubara, mineral, air dan air limbah. Parameter pengujian contoh batubara, mineral, air dan air limbah yang dilakukan sesuai dengan yang tertera pada dokumen panduan mutu. Sedangkan, untuk pelayanan jasa pengujian batubara yang sudah terakreditasi dengan ruang lingkup, meliputi pengujian Moisture in the Analysis Sample (kadar air yang terikat pada contoh), pengujian Volatile Matter (kadar zat yang menguap), pengujian Ash Content (kadar abu), pengujian Fixed Carbon (kadar karbon tertambat)  dan pengujian Gross Calori Value (nilai kalor).

Namun demikian,  UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM juga memilki target dalam penerimaan Retribusi Daerah dari jasa pengujian laboratorium. Pada tahun 2022 ini, target penerimaan retribusi jasa pengujian UPT Laboratorium Pengujian Dinas ESDM sebesar Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan harapan target tersebut dapat terealisasi.

Penutup

Di hari yang fitri ini,  segenap aparatur Pemerintah Provinsi Riau terlebih khusus aparatur Dinas ESDM harus berkerja keras untuk memberikan konstribusi bagi penerimaan daerah. Semangat Riau yang berdaya saing harus dilandasi dengan pemikiran inovatif, penuh ide dan gagasan. Hilangkan rasa iri hati, dengki dan dendam penuh kebencian.

Selamat merayakan hari raya Idul Fitri 1443 H. Taqaballahu minna wa minkum. Mohon maaf lahir dan batin.

*) Disclaimer : Tulisan merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili institusi tempat penulis bekerja.

Rudy H. Saleh adalah Kepala Seksi Pengujian UPT Laboratorium, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau. ***