JAKARTA - Mantan Bupati Pati Sudewo didakwa menyalahgunakan kekuasaan terkait proses seleksi aparatur desa yang merugikan banyak pihak. Ia didakwa melakukan praktik jual beli jabatan bersama 3 kepala desa dengan total pungutan mencapai Rp 2,49 M.

Fakta ini diungkap dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (15/6/2026). Sudewo didakwa memaksa para calon perangkat desa Kabupaten Pati 2026 untuk memberikan sesuatu, membayar, menerima potongan, atau mengerjakan sesuatu bagi diri terdakwa.

Keterlibatan Pihak Lain

Tindakan pemerasan ini tidak dinikmati sendiri. Jaksa menyebut ada keterlibatan dan aliran dana ke pihak lain di tingkat pemerintahan desa.

"Menguntungkan diri terdakwa Sudewo alias Sudewa dan orang lain yaitu Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Karjan seluruhnya berjumlah Rp 2,49 miliar, menyalahgunakan kekuasaannya terkait pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Joko Hermawan.

Nominal pastinya dirinci lebih detail oleh pihak jaksa di persidangan.

"Dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 2,495 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," jelas Joko Hermawan.

Perintah Langsung ke Dinas Terkait

Penyalahgunaan wewenang ini dirancang sistematis. Tak lama setelah dilantik sebagai bupati pada Januari 2025, Sudewo menunda pengisian kursi kosong dengan dalih transisi.

"Setelah menjabat sebagai Bupati Pati, terdakwa Sudewo menyampaikan pada Tri Hariyama, selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati agar pada tahun 2005 tidak dilakukan pengisian perangkat desa yang kosong di wilayah Kabupaten Pati meskipun sudah dianggarkan siltapnya dengan alasan pertimbangan situasi dan masa transisi kepemimpinan," papar Joko Hermawan.***