PEKANBARU – Dalam diamnya pagi yang berangsur panas, Kamis (4/12/2025), sebuah eksekusi paksa menghancurkan lebih dari sekadar tumpukan bata, kayu, dan seng. Ia meratakan tujuh buah rumah yang menjadi pusak hidup satu keluarga besar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Muara Fajar Timur, Kecamatan Rumbai Barat. Asap debu yang mengepul menandai akhir dari sebuah sengketa lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, dan awal dari sebuah perjalanan panjang ketidakpastian bagi para penghuninya.

Berdasarkan Surat Pelaksanaan Eksekusi Nomor 2837/PAN.PN/W4.U1/HK.24/XI/2025 dari Pengadilan Negeri Pekanbaru, serta Penetapan Ketua Pengadilan setempat Nomor 34/Pdt.Eks-Kons/2025/PN Pbr, eksekusi terhadap objek tanah seluas 465 meter persegi dan bangunan di atasnya pun dilaksanakan. Surat itu mengukuhkan objek tersebut sebagai bagian dari pengadaan tanah untuk kegiatan Pengadaan Tanah 2.7 Jalan Tol Pekanbaru-Rengat, di bawah Satker Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, Ditjen Bina Marga, Kementerian PUPR.

Namun, dibalik ketegasan dokumen hukum itu, tersimpan narasi pilu sebuah keluarga yang merasa hak-haknya terabaikan, janji-janji yang menguap, dan sebuah klaim “Barang Milik Negara (BMN)” yang bagi mereka datang bagai petir di siang bolong. sehari setelah penggusuran, pada Jumat (5/12/2025), sisa-sisa reruntuhan masih berserakan. Beberapa anggota keluarga dengan suara serak dan mata sembap, bercerita tentang apa yang mereka alami.

Kisahnya berawal beberapa tahun silam. Juwita Susanti dan adiknya, Syukri, menuturkan bahwa awal mula keterlibatan mereka adalah ketika masyarakat terdampak diundang ke kantor kelurahan. Saat itulah, mereka dikenalkan pada proyek pembangunan jalan tol yang akan melintasi tanah tempat mereka tinggal turun-temurun.

GoRiau Spanduk penolakan sebagai bent
Spanduk penolakan sebagai bentuk perlawanan oleh Keluarga Juwita. (foto: afrila yobi/goriau.com)

“Yang mensosialisasikan itu Ibu Eva selaku PPK PUPR katanya. Diinformasikan ke kami bahwa tanah Bapak Ibu akan terkena proyek strategis nasional. Tapi Bapak Ibu tenang, tanah, bangunan rumah, bahkan tanaman Bapak Ibu juga akan diganti. Karena janji pemerintah kan sebelum-sebelumnya katanya ‘ganti untung’,” kenang Syukri, menirukan janji yang didengarnya.

Keluarga besar ini telah menghuni kawasan tersebut selama empat generasi. “Dari nenek buyut saya. Ibu saya saja umurnya 63 tahun, lahir dan besar di sini. Saya generasi keempat, anak kakak saya yang berumur 20-an itu sudah generasi kelima,” jelas Juwita. Mereka mengakui status tanahnya adalah Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR), bukan sertifikat. Namun, mereka rutin membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) dan menganggap wilayah itu sebagai hak keluarganya. Tetangga-tetangga di sekitar mereka, termasuk sebuah SPBU, memiliki sertifikat.

Proses kemudian berlanjut. Tim datang untuk mengukur luas tanah, bangunan, dan mencatat tanaman. “Kami ikuti saja. Kami tidak menolak karena ini untuk kepentingan umum,” ujar Syukri. Harapan mereka terbangun ketika beberapa tahun kemudian, mereka kembali diundang, kali ini ke kantor camat, untuk musyawarah menentukan bentuk ganti rugi.

Kejutan “BMN” dan Nilai yang Ditentukan Sepihak

Di kantor camat itulah kejutan pertama datang. Keluarga ini diberikan sebuah surat yang sudah memuat nilai ganti rugi untuk tanah dan bangunan mereka. “Bukan kami yang menetapkan. Tidak ada negosiasi. Langsung mereka sendiri yang menetapkan,” kata Syukri. Misalnya, untuk satu bidang tanah disebutkan nilai tertentu. “Kami disuruh tanda tangan. Kalau tidak mau dengan nilai segitu, mereka suruh kami ke pengadilan.”

Namun, ada yang aneh pada dokumen tersebut. Di bagian nama pemilik tanah, tertulis “Agus Salim – BMN”. Agus Salim adalah paman mereka. “Kami tanyakan ke Ibu Epa (Eva), maksudnya apa ini? Maka Ibu Epa secara resmi menyatakan, ‘Bapak Ibu ternyata tanah yang Bapak Ibu tempati sekarang adalah Barang Milik Negara’,” Syukri mengulang perkataan itu dengan nada masih tak percaya.

Keluarga mereka pun bingung dan bertanya. Dari mana klaim itu muncul? Mereka yang telah puluhan tahun mendiami tempat itu tiba-tiba disebut “numpang” di tanah negara. “Ibu Eva menjelaskan itu berdasarkan Peraturan Pemerintah, katanya ada SK Gubernur. Sampai sekarang kami tidak pernah lihat SK Gubernur itu,” tambah Juwita. Klaim yang mereka tangkap adalah bahwa tanah dalam radius 100 meter kiri-kanan dari as jalan dianggap sebagai tanah pemerintah.

Janji pun berubah. Menurut pengakuan mereka, Eva Monalisa sebagai PPK kemudian mengatakan bahwa ganti rugi untuk tanah tidak akan dibayarkan karena status BMN. Namun, bangunan di atasnya tetap akan diganti. “Ibu Eva masih mengasih harapan, bangunan tetap dibayar walaupun berdiri di atas tanah negara,” ujar Syukri.

Keluarga besar yang terdiri dari tujuh kepala keluarga ini pun berembuk. Nilai ganti rugi bangunan yang ditawarkan, menurut mereka, tidak sesuai dengan harga pasar atau keinginan mereka. Ada satu nilai terbesar sekitar Rp1,3 miliar yang harus dibagi untuk empat pihak. Beberapa anggota, termasuk Syukri, awalnya berkeras untuk memperjuangkan hak tanah mereka. Namun, pertimbangan lain akhirnya mengalahkan keinginan itu.

“Kami pertimbangkan, yang berurusan ini orang-orang tua kami, nenek-nenek, kesehatannya sudah menurun. Takut terjadi apa-apa. Akhirnya kami turunkan ego. Ya sudah, terima saja ganti rugi bangunannya. Mungkin itu rezeki dari Allah,” tutur Syukri dengan nada pasrah.

Mereka akhirnya menerima nilai ganti rugi bangunan yang ditetapkan sepihak oleh pemerintah. Tanda tangan pun diberikan, dengan pengertian bahwa mereka akan menerima uang pengganti bangunan. Keputusan itu diambil dengan harapan proyek akan berjalan lancar dan keluarga mereka bisa mulai mencari tempat tinggal baru.

Janji Kembali Patah dan Eksekusi Paksa

Harapan itu ternyata sia-sia. “Berjalannya waktu sampai beberapa saat kemudian, pokoknya terakhir ternyata bangunan pun tidak dibayarkan,” keluh Syukri. Mereka justru diundang kembali ke kantor kelurahan untuk pertemuan terakhir. Dalam pertemuan yang dihadiri perangkat kelurahan, polsek, dan warga itu, bukan lagi pembayaran ganti rugi yang diumumkan.

“Kami dinyatakan tidak dapat ganti rugi satu rupiah pun. Tetapi kami disuruh tetap pindah dari situ karena proyek jalan tol harus berjalan,” kisahnya. Janji manis “ganti untung” berubah menjadi perintah untuk mengosongkan tanah tanpa kompensasi.

Keluarga itu pun mencoba bertahan, mempertanyakan keadilan dan meminta solusi. “Kami minta solusi, bagaimana caranya proyek ini berjalan dan kami dapat rumah baru untuk pindah, bernaung. Mereka tidak kasih solusi. Yang mereka tahu kami harus pindah,” ucap Juwita, suaranya tercekat.

Perjuangan mereka sebagai “masyarakat biasa” akhirnya kalah oleh aparat. Pada pagi hari Kamis (4/12), eksekusi paksa dilakukan. “Mereka bergantian dari ujung sana. Yang pertama tanah kosong, baru bangunan saya di sini,” kenang Juwita tentang detik-detik penghancuran rumahnya. Surat pemberitahuan eksekusi, menurutnya, baru datang sehari sebelumnya, tanggal 3 Desember.

Kini, yang tersisa adalah tumpukan puing. Bagi mereka, puing-puing itu malah menjadi “solusi” untuk dijual murah guna menyambung hidup. Kondisi keluarga mereka setelah penggusuran sangat memprihatinkan.

Juwita, yang suaminya bekerja sebagai tukang tempel ban, harus menitipkan ibunya yang berusia 63 tahun ke rumah kakaknya yang lain.

“Kami berlima, cuma kakak saya yang punya rumah sendiri. Kami semua ngontrak. Mama tinggal di rumah kakak, titip-timpitan, rumahnya sempit,” ceritanya. Ibunya adalah seorang janda tanpa penghasilan tetap.

Syukri menggambarkan kondisi saudara-saudaranya yang lain: ada yang suaminya tukang jaga malam, ada yang bekerja sebagai office boy (OB) di SPBU. “Penghasilannya ya buruh kasar. Untuk menyewa pengacara saja tidak mampu. Kami lebih memilih beli beras,” katanya dengan kepahitan.

Salah seorang sepupu mereka, kata Syukri, terpaksa membongkar sendiri rumahnya sebelum digusur, berharap materialnya bisa dipakai lagi untuk membangun rumah sementara di tempat lain. “Tapi kayu-kayunya, dindingnya kan tidak bisa dipakai lagi. Akhirnya dibikin rumah seperti petak kandang ayam. Kamar, dapur, ruang tamu, barang-barang berserakan di situ,” ungkapnya.

Metafora “penjajahan” dan “zionis” terus keluar dari mulut mereka. “Kami kira penjajahan sudah hilang di Indonesia yang merdeka lebih dari 80 tahun ini. Ternyata masih ada, dan kami alami. Ini lebih kejam daripada zionis,” geram Syukri.

Mereka mempertanyakan, jika memang tanah 100 meter kiri-kanan jalan adalah BMN, mengapa perusahaan-perusahaan besar di sepanjang Jalan Yos Sudarso tidak digusur? “Kenapa kami, masyarakat miskin yang tidak punya backing, yang dikorbankan?”

Tanggapan Terbatas dari Pihak Berwenang

Goriau berusaha mengonfirmasi cerita keluarga ini kepada Eva Monalisa, yang disebut sebagai PPK Tol Pekanbaru-Rengat. Melalui pesan WhatsApp pribadi, Eva awalnya memberikan keterangan dengan beberapa poin. Namun, pesan tersebut ditarik kembali beberapa menit kemudian. Eva kemudian menjelaskan bahwa pihak berwenang mengarahkan untuk tidak memberikan keterangan demi menjaga situasi kondusif.

“Kalau mau jumpa saya bisa di hari Senin. Intinya dari Kementerian Keuangan ada surat yang menyatakan bahwa tanah dan apa yang terdapat di atasnya adalah BMN. Saya orang PU sebagai instansi yang membutuhkan tanah, jadi kami ini pasif. Bukan kami yang menentukan suatu objek itu milik siapa,” tutup Eva.

Pernyataan itu mengisyaratkan bahwa status BMN telah ditetapkan oleh otoritas lain (dalam hal ini Kemkeu), dan Kementerian PUPR hanya sebagai pelaksana proyek yang membutuhkan lahan yang telah ditetapkan sebagai aset negara tersebut.

Proyek Jalan Tol Pekanbaru-Rengat sendiri adalah mega-proyek infrastruktur yang dianggap vital. Bagian yang melintasi Kota Pekanbaru, termasuk Jalan Tol Lingkar Pekanbaru, dirancang untuk menghubungkan junction-junction utama dan terintegrasi dengan tol lain seperti Pekanbaru-Dumai dan Pekanbaru-Bangkinang.

Dalam berbagai rilis resmi, disebutkan bahwa proyek ini akan menciptakan ekosistem transportasi terintegrasi, mendistribusikan barang-jasa lebih efisien, menjadi katalis pengembangan kawasan industri dan pariwisata, serta menyerap tenaga kerja signifikan. Fasilitas seperti Jembatan Siak VI dengan panjang main span 97,5 meter akan menjadi ikon baru. Proyek ini ditargetkan selesai akhir 2026.

Pemerintah dan kontraktor, dalam hal ini PT Hutama Karya, kerap menekankan manfaat jangka panjang dan “membangun harapan” bagi masyarakat. Namun, kisah keluarga di Jalan Yos Sudarso menyodorkan potret lain: bahwa di balik gegap gempita pembangunan, bisa terdapat air mata, rasa dikhianati, dan kehancuran rumah tangga kelompok masyarakat yang paling rentan.

Kasus ini menyoroti dilema klasik pembangunan infrastruktur di Indonesia: ketegangan antara kepentingan umum yang diwakili proyek strategis nasional dan hak-hak dasar warga atas tempat tinggal dan penghidupan. Proses pengadaan tanah sering menjadi titik kritis yang rentan konflik.

Klaim status BMN pada tanah yang telah dihuni turun-temurun puluhan tahun adalah persoalan sensitif. Ia menyentuh persoalan administrasi agraria yang berbelit, sejarah okupasi lahan, dan kerap, ketidaksetaraan informasi dan kekuatan antara warga dan negara. Janji ganti rugi yang tidak direalisasikan, apalagi jika telah dibuat secara tertulis dalam proses musyawarah, semakin memperparah rasa ketidakadilan.

Narasi “proyek strategis nasional” dan “demi kepentingan umum” sering kali menjadi legitimasi akhir yang sulit dibantah. Namun, pertanyaan kritisnya adalah: sejauh mana “kepentingan umum” itu juga mempertimbangkan dan melindungi “kepentingan warga” yang langsung terdampak? Apakah kecepatan pembangunan boleh mengabaikan prosedur yang adil, transparan, dan pemenuhan hak-hak korban?

Keluarga besar di Muara Fajar Timur kini tercerai-berai, hidup dalam kondisi serba terbatas, menyimpan luka dan kemarahan. Sementara di seberang puing rumah mereka, proyek jalan tol terus bergerak maju, membangun fondasi bagi arus logistik dan mobilitas masa depan Riau. Dua realitas yang berdampingan namun seolah berada di dunia yang berbeda. Di satu sisi, ada narasi kemajuan dan pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, ada kisah tentang janji yang patah, rumah yang rata, dan penghuninya yang terdampar di tepi jalan pembangunan itu sendiri. ***