PEKANBARU - Pemerintah Indonesia telah resmi melarang masyarakat mudik lebaran, melalui surat edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021. Namun, hingga saat ini belum ada petunjuk teknis bagaimana penerapan larangan mudik tersebut bagi pengusaha jasa transportasi di daerah.

Hal ini juga seperti diakui oleh Kepala UPT Pelabuhan Sungai Duku, Etria ketika dikonfirmasi GoRiau.com, Rabu (21/4/2021). Menurutnya, pihaknya masih menunggu seperti apa peraturan teknis terkait larangan tersebut.

"Kita masih menunggu petunjuk teknis dan arahan dari pimpinan terkait larangan mudik itu. Seperti apa nanti penerapannya di pelabuhan, kita belum tahu," ujar Etria.

Sementara itu, Etria mengatakan pihaknya siap menerima arahan dari pemerintah. Termasuk para pelaku usaha yang ada di pelabuhan.

"Kita sifatnya siap saja. Kalau pun memang dilarang mudik berarti pelabuhan harus tutup, ya kita tutup. Karena namanya arahan dari pemerint ya," terangnya.

Menurutnya, pelabuhan juga sudah pernah ditutup pada tahun lalu. Penutupan itu akibat dari pandemi Covid-19 yang masih dalam kategori penularan tinggi.

"Kalau penutupan kita sudah pernah lakukan ya di tahun lalu, jadi kalaupun tahun ini ada penutupan, bukan yang pertama lagi. Kita pernah tutup pelabuhan sekitar Mei sampai Juni 2020 lalu," pungkasnya. ***