
PEKANBARU – Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan kunjungan kerja ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Riau, Rabu (2/7/2025). Kunjungan ini bertujuan menyerap aspirasi dan masukan dari daerah terkait rencana revisi kedua Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Ketua rombongan Komisi XIII DPR RI, Dewi Asmara, mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari konsultasi publik untuk memastikan revisi undang-undang tersebut dapat menjawab kebutuhan lapangan. "Kami ingin agar perubahan ini memberikan perlindungan maksimal bagi saksi dan korban dalam proses hukum," ujarnya.
Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyambut baik inisiatif Komisi XIII sebagai langkah untuk memperkuat posisi dan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana nasional. Menurut dia, keterlibatan publik dalam proses legislasi ini penting sebagai bentuk partisipasi yang bermakna. “Masukan dari daerah akan kami pertimbangkan untuk mendukung perubahan undang-undang yang lebih responsif,” kata Sri.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Maizar, menyampaikan sejumlah tantangan perlindungan saksi dan korban di wilayahnya. Ia berharap revisi UU dapat memperkuat koordinasi dan kewenangan lembaga-lembaga di daerah dalam menjalankan mandat perlindungan hukum.
Forum ini juga dihadiri berbagai pihak, termasuk Polda Riau, Kejaksaan, BNN, Ombudsman, BP3MI, Dinas Sosial, LBH, PERADI, dan organisasi masyarakat sipil lainnya. Komisi XIII menilai masukan dari mereka penting dalam memperkaya substansi perubahan undang-undang, khususnya menyangkut penguatan kelembagaan LPSK dan layanan terhadap kelompok rentan.
Dewi menekankan bahwa perkembangan bentuk kejahatan seperti kejahatan transnasional, kekerasan seksual, eksploitasi anak, hingga pelanggaran HAM berat menuntut regulasi yang lebih komprehensif. Ia mendorong perluasan jaminan perlindungan terhadap justice collaborator serta penguatan layanan medis, psikologis, dan kompensasi bagi korban.
Dalam laporan LPSK tahun 2024, tercatat hanya 41 permohonan perlindungan dari Provinsi Riau. Padahal, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, Riau masuk 10 besar wilayah dengan angka kejahatan tertinggi di Indonesia, yakni sebanyak 15.777 laporan kejahatan yang diterima Polda.
Situasi tersebut, menurut LPSK, menunjukkan urgensi pembentukan kantor perwakilan LPSK di Riau. “Kami terus mendorong pembentukan kantor perwakilan ke Kementerian PAN RB karena wilayah ini strategis menjangkau daerah-daerah di Sumatera bagian tengah dan Kepulauan Riau,” kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias.
Melalui konsultasi publik ini, Komisi XIII DPR RI berharap RUU Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025 bisa disusun secara inklusif dan mencerminkan keberpihakan pada kelompok rentan. ***