PEKANBARU, GORIAU.COM - Belum difungsikannya banguan rumah susun sewa (Rusunawa) di Kecamatan Tenayan Raya dan Rumbai Pesisir, dipertanyakan Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru. Padahal bangunan megah ini sudah rampung dibangun dan diserahterimakan oleh pemerintah pusat. Dikhawatirkan terlalu lama difungsikan, bangunan ini rusak.

Anggota Komisi IV H. Said Usman mengaku tidak mengetahui persis permasalahan yang terjadi di lapangan sehingga Dinas Cipta Karya selaku pengelola belum memfungsikannya. Padahal Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan Rusunawa sudah disahkan sejak pertengahan tahun 2015 lalu. Masyarakat sudah lama menginginkan tinggal di Rusunawa tersebut.

"Harus segera diperuntukkan bagi masyarakat. Kami menggesa Perda ini, karena tuntutan masyarakat, terutama masyarakat ekonomi lemah. Kami tidak mau tahu alasan pemerintah," kata Said Usman, Rabu (19/8/2015).

Ketua Fraksi PPP PKS NasDem ini berharap, agar Dinas Cipta Karya segera mensosialisasikannya, jika belum dilaksanakan. Sehingga masyarakat bisa mengerti permasalahan yang terjadi, karena bagaimana pun Rusunawa adalah milik publik.

Terkait belum difungsikannya Rusunawa, Kepala Dinas Cipta Karya Kota Pekanbaru Nasri ST MT menyebutkan, karena ada rencana akan dipakai untuk penginapan mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Riau yang rencananya akan dipindahkan dari Rokan Hilir.

"Rencana inilah yang akan kami finalkan. Apakah memang jadi atau tidak. Makanya untuk beberapa pekan ke depan akan kami pastikan. Jika memang tidak jadi, maka segera kami fungsikan untuk masyarakat," jawabnya.

Saat ini, menurut Nasri, dinas masih merampungkan Peraturan Walikota (Perwako) untuk mengatur Juknis dan Juklak sebagai turunan Perda. Terutama untuk menghitung besarnya harga sewa.(rul)