SELATPANJANG, GORIAU.COM - Pihak kepolisian menemukan dua paspor dari dalam kapal kayu pengangkut teki untuk dibawa ke Malaysia yang digagalkan, Rabu (19/8/2015) dinihari. Selain menemukan paspor, juga ditemukan pas kecil yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti.
Sebagaimana disampaikan Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Zahwani Pandra Arsyad SH MSi, melalui Kasat Reskrim Akp Antoni L Gaol SH MH, Rabu siang. Kata Antoni, setelah dilakukan pemeriksaan di dalam kapal yang diamankan itu, tim menemukan dokumen kedua kapal berupa pas kecil masing-masing atas nama pemilik kapal R warga Desa Alai (KM Berkat Putri) dan pemilik kapal MZ alamat Desa Bokor (KM Bokor Emas). Pas kecil itu dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Selain itu ditemukan juga 2 buah buku paspor masing-masing atas nama Yan dan Syah," kata Antoni.
Ditambahkan Antoni, pihaknya segera akan melidik terhadap pemilik kapal dan kayu untuk dilakukan proses hukum. Sesuai pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Selasa (18/9/2015) malam itu, tim yang terdiri dari Polisi dan Dishutbun Meranti sedang melakukan patroli di wilayah perairan Rangsang Barat, tepatnya di Sungai Bokor.
Dikatakan Antoni lagi, pada saat tim keluar dari sungai dan menuju laut arah pelabuhan di Desa Telaga Baru, Jepun, Kecamatan Rangsang Barat, ditemukan 2 kapal kayu, KM Berkat Putri dan KM Bokor Mas sedang bersandar dan siap-siap untuk berangkat (ke Malaysia, red).
"Ketika dihampiri, beberapa orang yang ada di dalam kapal kayu itu langsung melarikan diri arah hutan bakau. Kapal itu langsung kita tarik dan diamankan di Selatpanjang guna penyelidikan lebih lanjut," kata Antoni pula.
(zal)