
Pasirpengaraian, GORIAU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang membidangi ketenagakerjaan dan pendidikan mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di Rohul supaya dapat membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR), dua pekan sebelum lebaran.
Ini ditegaskan langsung Ketua Komisi III DPRD Rohul, Nono Patria Pratama, Senin (22/6/2015). Selaku komisi yang membidangi ketenagakerjaan dan pendidikan, Nono Patria dengan tegas mewanti-wanti perusahaan agar tidak lalai memenuhi hak seluruh karyawan, termasuk pemberian THR.
"Komisi III DPRD Rokan Hulu sudah memutuskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Rokan Hulu, wajib membayarkan tunjangan hari raya dua pekan sebelum lebaran," tegas Nono Patria saat diwawancarai GoRiau.com.
Keputusan tersebut, sambungnya, nantinya akan diawasi secara bersama, termasuk pula melibatkan Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Rohul, sebagai pengawas terhadap perusahaan yang dimungkinkan membandel atau tidak mengindahkan putusan ini.
"Uang tunjangan hari raya (THR) sangat dibutuhkan oleh karyawan, apalagi Ramadhan tahun ini semua bahan pokok naik, untuk kebutuhan menjelang lebaran, kita harapkan hak karyawan sudah terpenuhi, dan sebagai pengawas nantinya pihak dinas tenaga kerja (Disnaker) Rohul," tambahnya.
Agar kebijakan itu bisa terlaksana dengan tepat, maka perusahaan-perusahaan akan diberikan himbauan. Rencananya, tegas Nono, akan disegerakan dalam beberapa hari kedepan. "Kita (Komisi III) akan memberikan himbauan tertulis kepada semua perusahaan disini," tutupnya. (dnl)