
PEKANBARU, GORIAU.COM - Di atas minyak di bawah minyak, itulah yang digambarkan oleh masyarakat Indonesia jika berbicara tentang Provinsi Riau. Bagaimana tidak, selain penghasil minyak goreng dari kelapa sawit dan kelapa dalam, provinsi yang terletak di bagian tengah Pulau Sumatera ini juga memiliki potensi cadangan Minyak dan Gas Bumi (Migas), terbesar di Asia Tenggara.
Salah satu wilayah di Provinsi Riau yang merupakan penghasil minyak dengan kualitas minyak terbaik dunia adalah Duri, dibawah nama besar Chevron, pada bulan November 2006, ladang minyak Duri telah mencapai rekor produksi 2 milar barrel sejak pertama kali dipompa pada tahun 1958.
Memiliki cadangan Migas terbesar di Asia Tenggara, sepatutnya masyarakat yang bertempat tinggal di Negeri Lancang Kuning ini bisa hidup sejahtera, namun faktanya, angka kemiskinan Riau terus saja meningkat.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Riau saja menyebutkan bahwa, indeks keparahan kemiskinan di Riau meningkat dalam setahun belakangan ini, dimana dari 0,243 persen pada bulan September 2013 lalu, menjadi 0,288 persen pada bulan September 2014.
Lalu, kenapa hal tersebut bisa terjadi?, bagaimana sebenarnya aliran transaksi penjualan minyak mentah dan gas bumi tersebut, dan bagaimana pula metode alokasi Migas ke daerah penghasil?
Seperti yang dijelaskan Kaur Ops SKK Migas, Rudy Fajar saat Journalist Camp kerjasama antara AJI Pekanbaru, SKK Migas dan Chevron pada Sabtu (6/6/2015) lalu, bahwa sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, bahwa Dana Bagi Hasil (DBH), 100 persen dari kegiatan tersebut, diberikan untuk Pemerintah Pusat sebesar 85 persen dan 15 persen untuk kontraktor.
''Kemudian 100 persen dari 85 persen itu, 85 persennya untuk Pemerintah Pusat dan 15 persen untuk daerah, dari 15 persen itu, dibagi kembali untuk Pemerintah Provinsi 3 persen dan 12 persen untuk kabupaten/kota, dimana 12 persen itu, 6 persen untuk kabupaten penghasil dan 6 persen untuk kabupaten lainnya dalam provinsi,'' jelas Rudy kala itu.
Dari penjelasan tersebut, artinya sebesar 15 persen dari 85 persen yang didapatkan oleh Negara, diberikan kepada Pemerintah Provinsi Riau, yang dari 15 persen itulah digunakan untuk pembangunan provinsi bersemboyan Bumi Bertuah Negeri beradat ini.
Lalu, bagaimana dengan cost recovery atau pengembalian biaya operasi dari kegiatan eksplorasi dan eksploitasi pertambangan (hulu), yang sering dipertanyakan banyak orang dan selalu menjadi topik yang paling sering dibahas?
Dr A Rinto Pudyantoro yang sudah berkecimpung di dunai perminyakan selama 21 tahun, dalam bukunya yang berjudul A to Z Bisnis Hulu Migas menyebutkan bahwa pengertian cost recovery sering kali tertukar atau tercampur dengan topik lain, antara pemahaman, mekanisme, kontrol dan teknis pembebanan (biaya).
''Kesalahpahaman tentang cost recovery berpangkal pada pemahaman yang salah. Ada yang mengira bahwa bisnis hulu migas adalah seratur persen bisnisnya kontraktor. Dikira bahwa PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) adalah pemiliki bisnis yang ada di Provinsi Riau. Dan dikira perusahaan-perusahaan minyak yang melakuan kegiatan usaha hulu Migas di Indonesia adalah pemilik bisnis. Padahal sejatinya tidak demikian,'' ujar pria yang pernah dipercaya menjadi Coordinator Corporate Secretary BPMIGAS.
Dikatakan Rinto, bahwa bisnis hulu Migas adalah bisnis pemerintah yang pengusahaannya dilakukan oleh BPMIGAS/SK Migas. Hanya saja dalam upaya mengoptimalkan pengusaha hulu Migas tersebut BPMIGAS/SK Migas melakukan kerjasama dengan kontraktor.
Sehingga kontraktor akan memperoleh kembali pergantian atas biaya operasi dengan diambilkan dari hasil penjualan atau penyerahan lainnya dari jumlah Migas senilai dengan biaya operasi, yang diproduksi dan disimpan dan tidak digunakan dalam operasi Migas.
Meskipun demikian, dikatakannya bahwa, dalam kontrak bisnis BPMIGAS/SK Migas tidak menanggung resiko kegagalan eksplorasi dan tidak mengeluarkan uang, artinya kontraktor yang menyiapkan dan untuk membiayai seluruh operasional perusahaan sampai mendapatkan cadangan Migas.
Dalam kata lain, kontraktor menyediakan dana talangan yang akan dikembalikan jika bisnis berhasil, dan jika bisnis gagal, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan akan ditanggung sendiri oleh kontraktor.
''Oleh karena itu, tidak benar pernyataan yang menyebut bahwa sumber daya alam Migas dikuasai asing. Prasangka bahwa sumber daya alam Migas dikuasai oleh asing harus dihilangkan. Karena, memang sudah sejak dari dahulu. Sumber Daya Alam, Migas dikuasai oleh Negara. Tidak pernah berubah sampai sekarang,'' tukas Rinto.(ayu)