
Pasirpengaraian, GORIAU.COM - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Rokan Hulu (Rohul) memberikan peringatan keras terhadap seluruh perusahaan di Rohul yang tidak taat dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan. Tindakan tegas bisa dilakukan mulai dari evaluasi surat izin, hingga menempuh jalur hukum.
"Kalau ada perusahaan yang tidak mengikuti himbauan kita, maka sangsi tegas akan kita terapkan, mulai dari evaluasi surat izin sampai ke upaya pidana, karena sudah melalaikan hak-hak karyawan," tegas Ketua Komisi III DPRD kabupaten Rohul, Nono Patria Pratama kepada Goriau.com, Senin (25/6/2015) malam.
Untuk itu, sambungnya, Komisi III DPRD Rokan Hulu juga akan berkoordinasi dan meminta pihak Dinas Sosial dan Tenaga Kerja untuk membentuk satuan tugas (Satgas) dan pos pengaduan. Tujuannya supaya karyawan yang tidak menerima hak nya, bisa segera melaporkan.
"Kita juga melayani pengaduan karyawan, jika mereka tidak menerima hak-haknya termasuk Tunjangan Hari Raya (THR) ini. Tindakan tegas diberlakukan sesuai Undang-undang tentang ketenagakerjaan. Maka kami minta pihak Disnaker untuk membentuk pos dan satgas pengaduan," tandasnya.
Disamping itu, Komisi III yang membidangi ketenagakerjaan dan pendidikan juga mewajibkan seluruh perusahaan yang ada di Rohul supaya dapat membayarkan uang Tunjangan Hari Raya (THR), dua pekan sebelum lebaran. "Itu juga termasuk hasil keputusan kita (Komisi III)," tutup Nono. (dnl)