
JAKARTA – Komisi III DPR RI menyepakati pengaturan pasal impunitas untuk advokat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Kesepakatan ini diambil guna melindungi profesi advokat dari risiko kriminalisasi saat mendampingi klien.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan dukungan terhadap usulan tersebut sudah dirumuskan sejak dua bulan lalu. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas usulan akademisi sekaligus advokat Universitas Borobudur, Tjoetjoe Sandjaja Hernanto.
"Pasal terkait impunitas advokat itu sudah kita sepakati untuk dimasukkan di KUHAP," ujarnya di kompleks parlemen, Rabu (18/6/2025).
Tjoetjoe mengungkapkan bahwa perlindungan bagi advokat perlu dipertegas karena masih terdapat kasus advokat dijerat hukum saat menjalankan tugas profesinya. "Kadang-kadang terdakwanya bebas, tapi kami yang justru masuk. Ini yang perlu jadi bahan pertimbangan," katanya.
RUU KUHAP sendiri masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2025 dan ditargetkan mulai dibahas dalam masa sidang yang akan dibuka 24 Juni mendatang.
Habiburokhman menegaskan bahwa perlindungan terhadap advokat merupakan bagian dari penegakan keadilan yang adil dan profesional.(ant)