PEKANBARU – Masa jabatan Gubernur Riau, Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau, Eddy Natar Nasution akan berakhir pada 31 Desember 2023 mendatang, namun jika Syamsuar ikut sebagai Bacaleg DPR RI, Syamsuar harus mundur dari jabatannya sebelum penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT), (sesuai jadwal KPU DCT pada 4 Oktober 2023 sampai 3 November 2023).

Agar pemerintahan tetap berjalan, pemerintah pusat akan menunjuk Penjabat Gubernur Riau dan DPRD Riau diberi kesempatan mengusulkan satu nama dengan syarat nama tersebut harus pejabat eselon I.

Ketua komisi I DPRD Riau Eddy Moh Yatim mengaku telah membuat draf pengajuan nama calon Pj Gubri tersebut dan sudah merampungkannya.

"Setelah sekian lama kita susun drafnya, hari ini sudah rampung dan akan kita sampaikan kepada pimpinan," kata Eddy, Kamis (31/8/2023) ditemui di DPRD Riau.

Meskipun DPRD Riau diberikan hak untuk mengusul nama Pj Gubri namun DPRD Riau tetap memperhatikan aspirasi dari masyarakat terhadap calon Pj Gubri yang nantinya akan diajukan oleh DPRD Riau nantinya.

Didalam penyusunan draft tersebut kata politisi Demokrat ini telah melibatkan para akademisi seperti doktor-doktor hukum tata negara dari beberapa perguruan tinggi di Riau.

Sedangkan mekanisme pemilihan calon Pj tersebut nama-nama akan diusulkan oleh masing-masing fraksi di DPRD Riau lalu dibahas bersama-sama lalu diputuskan dalam rapat paripurna menjadi tiga nama. ''Tiga nama ini nanti diusulkan ke Mendagri," ucapnya.

Edy menambahkan DPRD Riau secara resmi hingga hari ini belum menerima surat pemberitahuan kapan akan berakhirnya masa jabatan Gubri dan Wagubri. ''Biasanya sebulan masa jabatan akan berakhir baru ada pemberitahuan secara resmi," tutupnya. ***