
PEKANBARU – Komisi I DPRD Provinsi Riau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi I DPRD Riau, Senin (17/2/2025), ini membahas permasalahan aset Barang Milik Negara (BMN) Hulu Migas di sepanjang jalan poros Pekanbaru-Dumai.
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi Hasyim, didampingi Sekretaris Komisi I, M. Amal Fathullah, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya, yaitu Andi Darma Taufik, Sunaryo, dan Hardianto. Hadir pula Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Riau, Yan Dharmadi, serta perwakilan dari BPN Riau.
Nur Azmi Hasyim menegaskan bahwa rapat bertujuan mencari solusi atas permasalahan kepemilikan aset BMN Hulu Migas di sepanjang jalan poros Pekanbaru-Dumai, termasuk persoalan sertifikat tanah yang dimiliki masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Riau, Sunaryo, menyoroti perlunya penyelesaian yang cepat dan konkret. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung cukup lama dan tidak seharusnya berlarut-larut hanya karena menunggu regulasi.
"Permasalahan ini sudah lama terjadi. Saya ingin ada solusi nyata dan penyelesaian segera, bukan sekadar menunggu regulasi. Kalau hanya menunggu, kapan tuntasnya?" tegas Sunaryo.
Di akhir rapat, Nur Azmi Hasyim berharap seluruh pihak yang terlibat dapat bekerja sama secara aktif untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.
"Terima kasih kepada semua pihak yang telah menghadiri rapat ini. Semoga dengan adanya tim kerja yang fokus pada penyelesaian, permasalahan jalan poros Pekanbaru-Dumai dapat segera dituntaskan," tutupnya. ***