PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi D DPRD Riau tengah menyusun naskah kajian akdemis usulan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Pembangunan Kawasan Pekanbaru, Siak, Kampar dan Pelalawan (Pekan Sikawan) sebagai pilot project kota metropolitan di Provinsi Riau. Targetnya nanti, Perda ini disusun hingga menjadi Peraturan Presiden (Perpres).

Wakil Ketua Komisi D DPRD Riau Hardianto SE mengatakan, Perda ini dibuat sebagai lanjutan program kerjasama yang digagas oleh pemerintah empat daerah tersebut. Karena ini merupakan kegiatan lintas kabupaten, tentu menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Riau.

"Dengan penyusunan Perda ini nantiya, kerjasama yang dibangun tidak hanya dalam bidang infrastruktur, tapi mencakup pada persoalan luas seperti pengembangan industri kreatif, budaya, pariwisata dan ekonomi," sebut Hardianto di Pekanbaru, Selasa (26/5/2015).

Ia menyebutkan, untuk mewujudkan program Pekan Sikawan, sangat diperlukan payung hukum, agar berjalan dengan baik. Sebenarnya hal ini merupakan program nasional kota metropolitan. Di sejumlah daerah program ini sudah terlaksana, salah satunya di Pulau Sumatera adalah program Mebidangro (Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo).

"Karena ini program nasional, kami menargetkan Pekan Sikawan ini memiliki payung hukum Perpres, agar anggarannya bisa terbantu melalui APBN," sambungnya.

Selain melibatkan pihak akademisi, Komisi D menurut Hardianto, juga akan mengundang pemerintah dari empat daerah bersangkutan, agar Perda yang dihasilkan benar-benar sempurna dan menguntungkan semua pihak. Pihaknya menargetkan Perda tersebut sudah disahkan pada 2015 dan mulai efektif berjalan pada 2016 mendatang.(rul)