
BAGANSIAPIAPI - Ketua Komisi B DPRD Rohil, Hendra Bustamam mengatakan, jika Pemkab melakukan usulan pengadaan yang sudah disusun dalam rencana anggaran, namun tak memenuhi syarat yang sudah dirapatkan dalam Rancangan Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) sebelum penentuan APBD, maka akan di cancel oleh Komisi B.
Hal ini disampaikan Hendra saat ditemui GoRiau.com usai hearing dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
''Jika tidak ada tercantum dalam RKPD dan tau-tau muncul dalam RAPBD maka itu sudah menyalahi aturan. Secara hokum bisa kena sanksi. Makanya kami dari Komisi Bakan mencoretnya unutk memilah mana yang lebih utama untuk dijalankan terlebih dahulu,'' kata Hendra Sabtu (2/4/2016).
Dalam hearing tersebut, kata Hendra, pihaknya menemukan anggaran sekitar Rp 2, Miliar yang tidak ada di RKPD, tapi muncul dalam target perencanaan aksi.
Jika hal tersebut tetap juga dilaksanakan, kata Hendra, maka dinas terkait bisa dikenai sanksi hokum karena telah melakukan pelanggaran.
Ia juga berharap masing-masing dinas sebagai mitra kerja dari komisi untuk bisa melakukan langkah yang akurat dan selektif dalam membuat rancangan anggaran untuk kepentingan masyarakat banyak. ''Kita maunya kegiatan yang telah kita setujui bisa langsung berkenaan dengan masyarakat. Dari dinas terkait kan sudah mendengar dari usulan masyarakat, baik melalui aspirasi maupun Musrenbang dan itu yang kita harapkan untuk dijalankan,'' kata Hendra. ( Adv/DPRD)