SELATPANJANG - Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Kabupaten Kepuluan Meranti, Riau, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.101.000 untuk tahun 2016. Namun, dasar penetapan itu dipertanyakan oleh Komisi A DPRD Kepulauan Meranti.


Hal itu diungkap Ketua Komisi A DPRD Kepulauan Meranti E Miratna atau yang akrab dipanggil Nanak. Kata Nanak, sampai Senin (16/11/2015) siang, pihaknya belum ada mendapatkabar berapa besaran UMK yang ditetapkan untuk tahun 2016.
"Kita tidak tahu, karena pihak terkait sampai hari ini belum ada menyampaikan ke Komisi A," ujar Nanak Senin siang.
Nanak juga mengatakan akan mempertanyakan dasar penetapan UMK tahun 2016 itu ke Disosnakertrans. Merekajuga akan mengevaluasi nantinya, apakah UMK itu sudah bisa diterapkan dan perusahaan mana saja yang harus membayarkan gaji pekerja sesuai yang ditetapkan pemerintah.
"Nanti kita tanya apa dasar mereka menetapkan UMK tahun 2016," katanya lagi.
Sebelumnya, UMK Kepulauan Meranti untuk tahun 2016 telah ditetapkan dan disahkan oleh pihak Disosnakertrans bersama pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan, SPSI, dan pihak akademisi pada Rabu (11/11/2015) lalu. UMK Meranti untuk tahun2016 ditetapkan sebesar Rp2.101.000.
Menurut Kepala Disosnakertras Kepulauan Meranti, Drs H Izhar MH, melalui Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Drs Jazuli Kamis (12/11/2015) lalu, penetapan UMK Meranti itu sebelumnya telah dihitung Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kepulauan Meranti sebesar Rp1.901.501,58.
Ia juga mengatakan bahwa sebelum dilakukan pembahasan mengenai UMK dilakukan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) selama 6 bulan di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Tebingtinggi,Merbau dan Kecamatan Rangsang.
"Survei KHL sudah kita lakukan bersama pihak lainnya seperti pihak BPS, Apindo, Dewan Pengupahan dan lainnya. Setelah ditentukan, maka  kita tetapkanlah UMK sebesar Rp2.101.000," sebutnya.
Jazuli menjelaskan sebelum dilakukan pengesahan,juga telah dilakukan usulan kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk menetapkan UMK Kepulauan Meranti. Besaran UMK sendiri harus lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah lebih dulu ditetapkan yakni sebesar Rp2.095.000.
Untuk diketahui UMK tahun 2015 yakni sebesar Rp 1.940.000. Namun masih banyak perusahaan yang belum menjalankannya. Untuk selanjutnya  pemerintah kabupaten akan segera menyurati seluruh pengusaha dan perusahaan yang beroperasi di Kepulauan Meranti. Jika masih membandel maka akan dilakukan pembinaan. ***