JAKARTA -- Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap komika Fico Fachriza di rumahnya di kawasan Pancoran Mas, Depok, pada Kamis (13/1/2022).

''(Penangkapan) dilakukan Subdit 3 Ditresnarkoba. Adapun yang diamankan, sodara Fico Fachriza,'' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (14/1/2022), seperti dikutip dari suara.com.

Saat melakukan penggeledahan di kediaman Fico Fachriza, polisi menemukan tembakau sintetis atau tembakau gorila seberat 1,45 gram.

Barang bukti tembakau sintetis tersebut ditemukan di bungkus rokok. Inilah yang menjadi salah satu pertimbangan, Fico Fachriza ditetapkan sebagai tersangka.

''Pertimbangan lainnya karena hasil tes urine,'' imbuh Zulpan.

Saat ditangkap, Fico Fachriza masih dalam kondisi teler atau berada di bawah pengaruh obat.

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan narkoba.

Mengenai jaringan penyalur narkoba, polisi akan menelusurinya. Sebab berdasarkan keterangan dari Fico, ia membeli barang haram tersebut melalui media sosial.

''Masih dalam penyelidikan intensif pengejaran para bandar yang masuk,'' kata Donny Alexander, Wakil Direktur Resnarkoba.

Menangis Histeris

Saat polisi menggelar konferensi pers, Fico Fachriza awalnya tegar. Namun saat ia melihat sosok sang kakak, Ananta Rispo, tangisnya pecah.

Bintang film Comic 8 ini menangis meraung-raung sambil minta maaf. Tapi kejadian sudah terlanjur terjadi. ''Maafin gue bang,'' kata Fico Fachriza kepada Rispo.

Kini, Fico Fachriza harus menghadapi hukuman atas perbuatannya. Ia melanggar UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.

''Ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun (penjara),'' tutur Zulpan.

Ini bukan kali pertama Fico Fachriza bersinggungan dengan narkoba. Jebolan ajang pencarian bakat Stand Up Comedy itu sudah menggunakannya sejak 2016. 

Fico Fachriza sempat menyudahi pemakaian narkoba. Sayang, ia kembali menggunakannya sampai akhirnya ditangkap polisi.***