
JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjatuhkan ultimatum kepada raksasa teknologi Google untuk segera mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP Tunas). Perusahaan induk YouTube tersebut mendapat batas waktu maksimal tujuh hari untuk merombak sistem keamanannya.
Langkah tegas ini merupakan eskalasi dari sanksi administratif berupa teguran tertulis pertama yang dilayangkan pemerintah Kamis (9/4/2026) lalu. Platform asal Amerika Serikat tersebut dinilai mengabaikan kewajiban pelindungan pengguna di bawah umur.
"Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar.
Pemerintah memperingatkan kesiapan mengambil tindakan lebih agresif jika Google membandel melampaui batas waktu satu minggu. Komdigi dapat langsung meningkatkan status sanksi ke tahap pemeriksaan atas dugaan pelanggaran yang jauh lebih berat.
Sikap Google berbanding terbalik dengan Meta yang membawahi Instagram, Facebook, dan Threads. Meta dinyatakan telah lulus pemeriksaan dan patuh seratus persen terhadap kewajiban kebijakan PP Tunas. Sementara itu, TikTok dan Roblox menyandang status kooperatif sebagian setelah menyerahkan komitmen tertulis penyesuaian sistem secara bertahap kepada pemerintah.
Implementasi PP Tunas mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026 sebagai regulasi untuk menekan angka eksploitasi, perundungan siber atau cyberbullying, serta paparan konten negatif pada anak. Keberhasilan regulasi ini bertumpu pada itikad baik platform digital yang beroperasi.
Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kini diwajibkan melakukan dan menyerahkan hasil penilaian mandiri atau self-assessment kepada Komdigi. Evaluasi tersebut bertujuan memverifikasi tingkat profil risiko layanan masing-masing platform terhadap pengguna anak-anak. ***