
JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memutuskan untuk mengakhiri secara permanen kegiatan penambangan pasir di Pulau Rupat, Riau sebagai tindakan perlindungan terhadap ekosistem pesisir pulau tersebut.
KKP mengambil keputusan ini sebagai tanggapan atas aksi protes yang dilakukan oleh puluhan nelayan dari Suka Damai di Beting Aceh dan Pulau Babi, Rupat Utara, yang meminta dilakukannya penyelamatan Pulau Rupat dari ancaman penambangan pasir laut.
"Pada dasarnya, kami telah resmi menghentikan kegiatan penambangan di Pulau Rupat, yang terbukti merusak ekosistem mangrove dan padang lamun," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Adin Nurawaluddin, Rabu (21/6/2023).
Adin menjelaskan bahwa sebelumnya, KKP telah melakukan tindakan penutupan terhadap kapal penambang pasir PT LMU dan memaksa penghentian aktivitas penambangan dan transportasi pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat. Kegiatan ini diduga telah merusak ekosistem di sekitar wilayah tersebut pada akhir Februari 2022.
Adin juga menambahkan bahwa tim ahli ekosistem pesisir dan laut telah dibentuk untuk menangani kasus ini di Rupat. Analisa terhadap kerusakan yang terjadi di perairan Pulau Rupat menunjukkan bahwa 25% kerusakan disebabkan oleh faktor alam, sedangkan 75% sisanya disebabkan oleh tindakan atau kelalaian manusia.
Adin menegaskan bahwa KKP telah secara resmi dan permanen menghentikan aktivitas penambangan di wilayah tersebut. KKP juga telah meminta evaluasi perizinan penambangan di perairan Pulau Rupat kepada Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM).
Selain itu, PT LMU dan perusahaan lain yang juga bertanggung jawab atas kerusakan tersebut telah dikenakan denda administratif sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerusakan yang telah terjadi.
Sebagai upaya untuk menghindari penambangan pasir yang berlebihan, pemerintah telah merilis Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi Laut. Adin menegaskan bahwa peraturan tersebut tidak akan memberikan peluang untuk melakukan penambangan pasir laut dengan alasan sedimentasi.
"Penerbitan PP 26 Tahun 2023 ini salah satunya bertujuan untuk mencegah kasus-kasus serupa seperti di Pulau Rupat," kata Adin.
Adin juga menekankan bahwa dengan adanya PP Nomor 26 Tahun 2023, lokasi penambangan sedimen akan ditentukan berdasarkan penelitian oleh tim ahli, dan hanya akan diizinkan pada lokasi yang mengandung sedimen yang dapat ditambang, bukan pasir yang merupakan bagian penting dari eksistensi pulau atau ekosistem laut.
"Sebelum PP 26/2023 diterbitkan, ada kerancuan, pasir dianggap sebagai salah satu bahan galian. Namun, dengan PP 26/2023, penambangan di Pulau Rupat menjadi tidak dapat dilakukan selamanya karena pulau tersebut tidak dapat ditetapkan sebagai lokasi penambangan sendimen karena statusnya sebagai pulau-pulau kecil terluar yang dilindungi," jelas Adin.
Adin menambahkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No.6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar, penggunaan Pulau Rupat hanya diizinkan untuk wilayah pertahanan, konservasi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Saya ingin menekankan kembali bahwa Pulau Rupat tidak boleh digunakan untuk kegiatan penambangan. Kami harap penegasan ini dapat meredakan kekhawatiran nelayan di sekitar Pulau Rupat," tegas Adin.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya mengatakan bahwa pengelolaan sedimentasi setelah diterbitkannya PP Nomor 26 Tahun 2023 bertujuan untuk melindungi ekologi dan mempertahankan keberlanjutan ekosistem. Hal ini direalisasikan melalui strategi pengawasan yang ketat dengan patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan yang didukung oleh teknologi satelit, sehingga tidak akan ada lagi aktivitas penambangan yang merusak kelestarian laut. ***