DUMAI-Kementerian kelautan dan perikanan (KKP) menghentikan aktivitas kapal keruk pasir KNB-6 yang disewa PT Logo Mas Utama untuk mengangkut hasil penambangan pasir laut ilegal di Pulau Rupat terhitung sejak Minggu (13/2/2022).

Setelah menghentikan aktivitas PT Logo Mas Utama, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin didampingi Plt Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Pamuji Lestari meninjau kapal keruk pasir KNB-6 yang disewa perusahaan.

Saat meninjau Kapal Keruk Pasir KNB-6 tersebut, juga terlihat Kepala Dinas Perikanan Provinsi Riau Herman, Ketua Aliansi Lembaga Pengamanan Pulau Rupat Melayu Riau Said Amir, Komandan Pangkalan TNI AL Dumai Kolonel Laut (P) Himawan dan Walhi Riau, Darwis.

Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan kepada wartawan ‎menegaskan bahwa KKP memastikan akan memproses hukum perusahaan yang melakukan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat. Alasannya, selain terkait dengan aspek legalitas, praktik penambangan pasir tersebut diduga menimbulkan kerusakan pesisir.

"Terhadap temuan pelanggaran ini, kami akan proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya seperti dikutip dari laman website pekanbaru.tribunnews.com.

Adin mengungkapkan, bahwa proses pengungkapan kasus pelanggaran ini sendiri telah berjalan dengan melibatkan berbagai instansi terkait, mulai dari adanya pengaduan masyarakat kepada jajaran Kepolisian Daerah Riau, proses verifikasi yang juga melibatkan pemerintah daerah dan Walhi sampai dengan intercept yang dilakukan Ditjen PSDKP.

Diterangkanya, hasilnya merujuk pada kesimpulan bahwa kegiatan penambangan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), dan diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun sehingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat khususnya nelayan.

"Salah satu hal yang menjadi pertimbangan penting kami adalah dampak kegiatan ini terhadap kawasan pesisir dan nelayan. Apalagi Pulau Rupat ini termasuk Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)," terangnya. .

Dirinya menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut serta instansi terkait lainnya yang telah bahu membahu dalam penanganan permasalahan ini.

Lebih lanjut Laksamana Muda TNI Adin memastikan bahwa Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Polsus PWP3K) akan bekerja untuk memproses pelanggaran yang dilakukan PT Logo Mas Utama (LMU) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Diakuinya, pihaknya masih melihat opsi-opsi yang mungkin akan didorong, yang jelas Undang-Undang memberikan ruang baik melalui pidana, sanksi administrasi maupun penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

Perlu diketahui tambahnya, Beberapa ketentuan terkait pelanggaran yang dilakukan tersebut di antaranya terkait dugaan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak dilengkapi PKKPRL dan diduga menimbulkan kerusakan dan/atau kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 101 ayat (3), Pasal 188, Pasal 195, dan Pasal 196 PP Nomor 21 Tahun 2021.

Selain itu juga akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk menemukan unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 35 huruf i juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU Nomor 27 Tahun 2007.

Tidak terbatas dengan sanksi pidana, terhadap dugaan kerusakan dan/atau kerugian yang terjadi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juga mengatur proses ganti kerugian melalui mekanisme penyelesaian di luar pengadilan.

Sementara Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, Pamuji Lestari menyampaikan bahwa Pulau Rupat ini merupakan salah satu Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2010 pemanfaatan PPKT dibatasi hanya untuk pertahanan keamanan, kesejahteraan masyarakat dan pelestarian lingkungan.

"Kami harapkan pemanfaatan Pulau Rupat dilaksanakan sesuai ketentuan, Ternyata setelah kami evaluasi perusahaan logo mas utama ini tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut ‎ini sangat bisa menjadi dasar untuk memproses hukum perusahaan tersebut," terangnya.

Diduga Akibat aktivitas ‎Pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT Logo Mas Utama, banyak nelayan yang kehilangan hasil tangkapannya, bahkan abrasi abrasi di pulau pulau kecil Rupat semakin kencang bahkan Beting Kuali dan Beting Aceh terkena Dampaknya.

Said Amir, Ketua Aliansi Lembaga Pengamanan Pulau Rupat Melayu Riau yang juga ikut meninjau kapal pengeruk pasir laut tersebut menerangkan, perusahaan PT Logo Mas Utama diketahui sudah beroperasi sejak Oktober 2021 dan melakukan aktivitas pengerukan pasir laut di Pulau rupat.

Ia menambahkan Warga setempat, pernah melakukan aksi unjuk rasa, dan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, pihaknya melaporkan aktivitas penambangan pasir diduga ilegal ke Gubernur Riau dan Polda Riau lalu ke Kementerian KKP.***