
PEKANBARU - Sungguh malang nasib Indai, ibu rumah tangga beranak tiga yang berdomisili di Kota Dumai Provinsi Riau ini. Dimana ia harus berjuang keras mencari keadilan demi menghidupi ketiga anaknya, pasca ditinggal sang suami yang memilih hidup dengan wanita lain.
Sejak tahun 1975 yang lalau, Indai memutuskan untuk hidup bersama dengan pria pilihanya bernama Alm Gjie Hin. Mereka cukup bahagia walaupun harus memulai kehidupanya dari nol, sampai dikaruniaai tiga orang anak. Keluarga ini menetap di Jalan Anggur nomor 12, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.
Seiring berjalanya waktu keluarga ini selain memiliki satu unit rumah yang di tempati, mereka juga memiliki satu unit rumah lagi tidak jauh dari rumahnya di kawasan Sulatan Hasanuddin atau yang lebih dikenal dengan ombak. Selain rumah, mereka juga memiliki sebidang tanah diareal tersebut.
Namun pada tahun 2004, keluarga Alm Gjie Hin dan Indai mendapat cobaan besar, dimana Alm Gjie Hin jatuh hati kepada wanita lain yang bernama Aben. Kondisi ini membuat suasana rumah tangga mereka tak lagi harmonis, dan akhirnya meraka pun pisah ranjang.
Pasca kejadian tersebut, Alm Gjie Hin dengan Aben menikah dan tinggal bersama menempati rumah nomor 12 dengan mengantongi dokumen akta perkawinan nomor 200/2013 dan surat pemberkatan dari Greja Bethel Indonesia Mawar Saron.
Namun berdasarkan surat keterangan nomor 477/DKPS-CPL/2015/28Â yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai yang ditandatangani Kabid Pencatatan Sipil. Mhd Wazir.SH menerangkan, akta perkawinan nomor 200/2013 tanggal 26 agustus 2014 atas nama Gjie Hin dan Aben tidak teregister atau palsu. Yang ada hanya surat pemberkatan greja.
Bahkan menurut keterangan Disdukcapil Kota Dumai, akta tersebut bukan dokumen pernikahan pasangan Gjie Hin dan Aben melainkan akta pernikahan pasangan Bernat Silalahi dan Manata Lumbang Gaol.
Yang mirisnya lagi, Indai malah tersingkir dari rumah yang ia dapat dengan keringat bersama suaminya tersebut. Karena semua harta yang ia miliki bersama suaminya itu sudah dikuasi penuh oleh istri barunya yaitu Aben dengan dasar telah memiliki surat pernikahan. Setelah mantan suaminya meninggal dunia pada Agustus 2014, Indai yang merasa haknya dikuasai Aben, kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Kepolisian Resor Dumai, bersama anaknya bernama Dessy pada tanggal 18 Maret 2015 dengan nomor LP/111/III/2015/Riau/Res.Dumai.
Tidak saja penguasaan bangunan rumah nomor 12 di jalan anggrek itu saja, Aben juga disebut telah melakukan proses jual beli terhadap bangunan rumah dimana tempat Indai semasa bersama Alm Gjie Hin membesarkan ketiga buah hatinya tersebut.
"Itu hak saya, Sedih hati ini. "ujar Indai didampingi anakanya Dessy usai menghadiri gelar perkara di bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau Kamis (14/1/2016) lalu.
Kasus yang saat ini datangani Ditreskrimum Polda Riau, merupakan pelimpahan dari Polres Dumai sejak resmi dilaporkan pada bulan Maret 2015, yang ditindaklanjuti pada tanggal 7 juli 2025.
Selain laporan tindak pidana pemalsuan dengan laporan polisi LP /111/III/2015/Riau/Res.Dumai, pelapor juga membuat laporan tentang tindak pidana penggelapan dengan laporan polisi LP/234/IV/2015/Riau/Res.Dumai serta laporan mengenai pemalsuan surat dengan nomor LP/235/VI/2015/Riau/Res.Dumai yang keduanya di laporkan pada tanggal 29 Juni 2015.Â
"Seharusnya Polisi segel dulu rumah (objek perkara) itu. Saya kecewa dengan Polres Dumai, dan saya berharap Polda Riau terbuka matanya, tunjukkan bahwa keadilan bukan hanya milik orang yang punya kekuatan," ungkap Dessy.
Menurut Indai,sebelumnya pihak Polres Dumai, telah menyita barang bukti dua lembar surat akta pencatatan sipil atas nama Gjie Hin dan Aben, satu lembar surat pemberkatan dari Greja Bethel Indonesia Mawar Saron serta memeriksa 12 orang saks, pada 1 Juni 2015 dan 1 Juli 2015.
"Dari semua keterangan saksi-saksi mereka tidak pernah mengurus surat nikah atas nama mantan suami saya dengan Aben, untuk itu, saya berharap Pihak Polda Riau memberikan keadilan. Saat ini saya sudah menggandeng tiga pengacara guna menyelesaikan masalah ini," pungkas Indai. ***