TELUKKUANTAN - Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau kembali melaksanakan penyuluhan hukum terhadap masyarakat jasa konstruksi, Rabu (30/11/2016) di Balai Adat Telukkuantan.

Kali ini, TP4D bekerjasama dengan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kuansing, memberikan penerangan hukum untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kuansing dan pihak rekananan.

Baca Juga: Pagi Ini, Kajari Telukkuantan dan Bupati Kuansing Tandatangani MoU TP4D

"Tujuannya, ASN dan rekanan tidak buta hukum. Mereka tahu, apa tugas, fungsi dan bagaimana pemanfaatan TP4D," ujar Revendra, SH selaku Ketua TP4D yang juga menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan ini, lanjut Revendra, ia turun bersama Kasi Datun, Effendi Zarkassy, SH yang juga Wakil TP4D dan Ernofiyanti, SH, jaksa fungsional dan Sekretaris TP4D.

"Alhamdulillah, kegiatan ini berjalan dengan lancar. Para peserta sangat antusias bertanya, terutama mengenai kasus-kasus yang mereka temui," ujar Revendra.

Dengan kegiatan ini, Revendra berharap agar para peserta memahami dan memanfaatkan keberadaan TP4D. Sehingga, tidak ada lagi ASN atau rekanan yang tersangkut hukum.

Baca Juga: Agar Pejabat Kuansing Nyaman Bekerja, Kajari: Harus Ada TP4D

"Kita siap membantu pemerintah untuk pembangunan. Kita membuka pintu selebar-lebarnya agar pembangunan tetap berjalan sesuai ketentuan yang ada," terang Revendra.

Sementara, dari Pemkab Kuansing diwakili oleh Kabid Perundang-undangan, Suriyanto. Ia juga mengimbau agar ASN di lingkungan Pemkab Kuansing memanfaatkan keberadaan TP4D. *** #KUANSING