PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Informasi Provinsi Riau telah membatalkan permohonan sengketa yang diajukan oleh Team Observasi Penggunaan Anggaran Negara dan Anggaran Daerah (TOPAN AD) terhadap termohon yaitu PPID Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau yang teregistrasi dengan nomor 007/PSI/KIP-R/IV/2014.

Permohonan sengketa informasi ini disebabkan bahwa PPID Dispora Riau tidak memberikan permohonan informasi yang diinginkan oleh TOPAN AD melalui surat bernomor PR.015/PP.TPN-AD/I/2014 tertanggal 25 Januari 2014. Dalam surat tersebut, TOPAN AD meminta salinan realisasi penggunaan anggaran APBD dan APBN yang dikelola oleh Dispora Riau lengkap hingga salinan kopian kwitansi yang jadi pertanggunjawaban untuk tahun anggaran 2010, 2011, 2012 dan 2013.

Pembatalan permohonan ini dibacakan dalam sidang KI Riau yang dipimpin oleh Ketua KI Riau, Mahyudin Yusdar dengan anggota majlis Teddy Boy dan Taslim pada hari Senin (26/5/2014) sore.

Ketua KI Riau membacakan putusan sela bahwa berdasarkan perhitungan jangka waktu pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi ke Komisi Informasi tertanggal 22 April 2014, sejak diterimanya jawaban/tanggapan atas Permohonan Informasi sekaligus jawaban/tanggapan atas Keberatan Informasi dari Termohon tertanggal 25 Februari 2014 telah melampaui jangka waktu (daluarsa) berdasarkan ketentuan Pasal 37 ayat (2) UUKIP. Untuk itu majlis hakim memberi putusan sela bahwa permohonan sengketa dari TOPAN AD ditolak atau tidak dapat dilanjutkan lagi.

Menanggapi keputusan KI Riau tersebut, Ketua KI Riau saat dihubungi pada hari Selasa (27/5/2014) mengungkapkan bahwa keputusan tersebut telah tepat dan sesuai dengan UU yang berlaku. Menurutnya, seandainya TOPAN AD telah memasukkan sengketa permohonan sesuai dengan waktu yang diundangkan, maka KI Riau akan melanjutkan persidangan tanpa ada putusan sela dan bisa jadi dapat mengabulkan sebagian atau sepenuhnya permohonan tersebut.

"KI Riau memutuskan hasil persidangan sesuai dengan Undang-Undang KIP sebagai dasar hukum dalam pengambilan keputusan. Untuk itu keputusan tersebut telah tepat"ujar Mahyudin.

Selain pembacaan putusan sela terhadap pemohonan sengketa tersebut, terdapat juga penemuan fakta pada saat pemeriksaan berkas pemohon dan termohon dalam persidangan bahwa TOPAN AD merupakan organisasi/badan hukum yang berada diluar administrasi Provinsi Riau. TOPAN AD berbadan hukum dari Kemenkumham Republik Indonesia dengan Nomor AHU-141.AH.01.07 Tahun 2014, tertanggal 21 April 2014. Berkedudukan di Kota Bekasi, sesuai dengan Akta Nomor 02 tanggal 02 April 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Nyonya Edith Siahaan Naibaho, SH yang berkedudukan di Kota Bekasi.

Mahyudin Yusdar menyebutkan bahwa badan hukum di luar Provinsi Riau dapat menyampaikan permohonan sengketa ke KI Riau. Karena menurut Undang-undang KIP bahwa setiap badan hukum yang terdaftar di Indonesia mempunyai hak meminta informasi kepada seluruh badan publik (pemerintah dan non pemerintah) di wilayah Indonesia.

"Untuk itu saya terus menyarankan kepada badan publik untuk melakukan pengelolaan keuangan Negara dengan transparan dan akuntabel,'' saran Mahyudin. (rls)