JAKARTA – Ketua Persatuan PPPK Guru Rokan Hilir, Provinsi Riau, Zulfahmi Siregar, mendatangi Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Selasa (13/1/2026). Kedatangan tersebut menjadi bagian dari penyampaian aspirasi ratusan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kabupaten Rokan Hilir.

Zulfahmi menyampaikan, para guru PPPK di daerahnya tengah memperjuangkan keadilan terkait kebijakan penyesuaian unit kerja yang dinilai tidak mempertimbangkan kondisi domisili dan kebutuhan hidup para guru.

“Kami guru-guru PPPK yang tersangkut persoalan penempatan unit kerja mengalami keresahan yang sama, merasa cemas dan butuh nurani pemerintah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan penempatan tersebut berdampak langsung pada keberlangsungan hidup yang layak. Biaya hidup menjadi tinggi karena jarak tempat tinggal dengan lokasi tugas yang sangat jauh, sementara banyak guru telah berkeluarga dan menetap di wilayah tertentu.

Zulfahmi mencontohkan kondisi yang dialaminya. Ia dan istrinya yang sama-sama berstatus guru PPPK selama ini tinggal dan mengabdi di wilayah Lenggadai. Namun kebijakan penempatan membuat mereka harus menempuh perjalanan antara tiga hingga lima jam dari rumah menuju tempat tugas.

“Saya Thomas Lili Surjadinata ditempatkan di wilayah perbatasan dengan Kota Dumai, sedangkan istri saya terlempar jauh ke perbatasan Sumatera Utara,” ungkapnya.

Menurutnya, situasi serupa juga dialami ratusan guru PPPK lainnya di Rokan Hilir dengan beragam persoalan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan risiko administrasi kinerja serta berdampak pada pencairan tunjangan dalam sistem pendataan yang telah berjalan di daerah.

Ia menyebut, pokok permasalahan tersebut telah disampaikan secara resmi melalui surat permohonan kepada Kepala BKN RI. Dalam surat itu, pihaknya memohon perubahan struktur Unit Organisasi atau UNOR pada sistem E-Kinerja yang berada di bawah kewenangan BKN.

Zulfahmi merinci sejumlah alasan permohonan tersebut. Pertama, jika guru dikembalikan ke sekolah asal, mereka tidak memperoleh jam mengajar karena kelebihan jumlah tenaga pendidik. Kedua, pembayaran Tunjangan Profesi Guru sertifikasi tidak dapat dicairkan akibat jam mengajar yang tidak terpenuhi. Ketiga, justru terjadi kekurangan guru di sekolah atau unit kerja tempat mereka bertugas saat ini.

Alasan lainnya mencakup kebutuhan mengikuti domisili suami atau istri, jarak tempuh yang sangat jauh antara tempat tinggal dengan sekolah asal, serta adanya rekomendasi melepas dari sekolah asal dan rekomendasi menerima dari sekolah atau unit kerja saat ini.

Zulfahmi mengaku khawatir jika tidak ada kepastian kebijakan atas permohonan tersebut. Menurutnya, kondisi ini dapat berujung pada kekecewaan mendalam dan memaksa sebagian guru mengambil keputusan berat. https://medium.com/@thomas.lilisurjadinata

“Akan ada guru-guru yang menyerah apabila tidak ada kebijakan afirmasi terhadap persoalan kami. Kami berharap dipertahankan di sekolah yang pantas dan kami sanggupi. Kami sudah bolak-balik ke berbagai instansi, dan di Jakarta inilah kami bertaruh harapan,” tutupnya. ***