
PEKANBARU – Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Rois, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan yang membuka persimpangan Jalan Tuanku Tambusai (Nangka)–Jalan Paus sebagai upaya mengurai kemacetan di kawasan tersebut.
Rois menilai kebijakan rekayasa lalu lintas tersebut sudah tepat dan sejalan dengan kebutuhan pengendalian arus kendaraan di sejumlah titik padat di Kota Pekanbaru.
“Menurut saya, apa yang dilakukan Dinas Perhubungan sudah benar. Ini bagian dari upaya mengurai kemacetan, dengan membuka jalur alternatif agar tidak terjadi penumpukan arus lalu lintas di satu titik,” kata Rois saat ditemui di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Pekanbaru, Selasa (13/1/2026).
Ia menyebutkan, rekayasa lalu lintas serupa tidak hanya diterapkan di Simpang Nangka–Paus, tetapi juga direncanakan di sejumlah ruas lain, seperti Jalan Lobak. Menurutnya, kebijakan tersebut patut diapresiasi karena berbasis pada pengaturan arus kendaraan.
Namun demikian, Rois mengingatkan bahwa pembukaan persimpangan harus dibarengi dengan langkah pendukung lainnya agar hasilnya maksimal. Salah satunya adalah perbaikan kondisi jalan di sekitar lokasi.
“Pengguna jalan yang lurus dari arah Mall SKA ke Jalan Sudirman itu di sisi kiri masih ada genangan dan kondisi jalan yang rusak. Ini sebaiknya segera diperbaiki, supaya tujuan mengurai kemacetan benar-benar tercapai,” ujarnya.
Selain infrastruktur, Rois juga menyoroti pentingnya kehadiran petugas di lapangan, setidaknya pada masa awal penerapan rekayasa lalu lintas. Menurutnya, disiplin berlalu lintas masyarakat masih sangat bergantung pada keberadaan petugas.
“Untuk sementara waktu, perlu ada petugas dari Dishub atau kepolisian yang standby. Karena faktanya, ketika ada petugas, masyarakat cenderung taat. Tapi kalau merasa aman, masih banyak yang melanggar,” kata Rois.
Ia menilai perilaku pengendara yang tidak disiplin, seperti mengambil jalur tidak semestinya, justru berpotensi menimbulkan kemacetan baru meskipun rekayasa lalu lintas sudah diterapkan.
“Kalau mau lurus, ambil jalur lurus. Kalau mau belok, ambil jalur belok. Ini soal kesadaran. Pemerintah bisa membuat kebijakan sebaik apa pun, tapi kalau kesadaran masyarakat tidak tumbuh, hasilnya tetap tidak optimal,” ujarnya.
Sebagai solusi, Rois juga mengusulkan pemasangan pembatas jalan yang lebih kokoh, bukan sekadar pembatas sementara yang mudah dipindahkan. Dengan pembatas fisik yang permanen, pengendara akan terdorong mengikuti jalur sesuai peruntukannya.
“Kalau memang petugas tidak bisa terus-menerus standby, maka pembatas jalan yang kuat bisa menjadi alternatif. Sehingga pengendara yang sudah masuk jalur tertentu mau tidak mau harus mengikuti arusnya,” katanya.
Rois menekankan bahwa rekayasa lalu lintas harus berjalan beriringan dengan sosialisasi yang berkelanjutan serta perbaikan fasilitas pendukung. Tujuannya bukan hanya mengurai kemacetan, tetapi juga membangun budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru resmi membuka Persimpangan Jalan Tuanku Tambusai (Nangka)–Jalan Paus pada Minggu (11/1/2026) sebagai langkah strategis mengatasi kemacetan di kawasan tersebut, terutama pada jam sibuk.
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho bersama Plt Kepala Dinas Perhubungan Masykur Tarmizi dan Sekretaris Dinas Perhubungan Sunarko turun langsung meninjau arus lalu lintas pascapembukaan simpang tersebut. Berdasarkan pantauan, lalu lintas terpantau lancar.
Pemko Pekanbaru juga telah memasang traffic light permanen di persimpangan itu. Dinas Perhubungan menilai pengoperasian simpang baru mampu mengurangi antrean kendaraan dan menekan kepadatan di sejumlah titik lain, termasuk u-turn Jalan Manggis.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Sunarko, menyatakan pihaknya akan terus melakukan evaluasi terhadap pengaturan lalu lintas tersebut.
“Kita akan terus pantau dan evaluasi, termasuk kemungkinan penyesuaian durasi lampu lalu lintas, sesuai dengan dinamika volume kendaraan,” ujar Sunarko. ***