BENGKALIS, GORIAU.COM - Penambangan pasir laut di Pulau Babi desa Tanjung Medang. kecamatan Rupat Utara yang telah berlangsung sejak dua minggu belakangan ini harus dihentikan. PT Trimarteo yang melakukan penambangan harus dikenai sanksi pidana karena beroperasi tanpa rekomendasi dari Bupati Bengkalis.

Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, menyikapi beroperasinya penambangan pasir laut di wilayah Kabupaten Bengkalis oleh perusahaan besar tanpa ada rekomendasi Bupati. Ia mensinyalir aktivitas penambangan yang dilakukan di perairan Selat Melaka itu sebagai bentuk pelanggaran tindak pidana,karena perusahaan yang melakukannya tidak pernah mendapatkan rekomendasi dari kepala daerah, dalam hal ini Bupati. Bengkalis.

''Aktivitas penambangan pasir laut tersebut harus dihentikan. Kalau tidak tentu perusahaan tersebut harus diberikan tindakan pidana karena mengeruk sumber daya alam tanpa adanya izin/rekomendasi dari pemerintah daerah. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena penambangan pasir laut tanpa izin termasuk tidak adanya analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) akan merusak ekosistem," ungkap Jamal, Senin (19/8).

Menurut Ketua DPRD, sejauh ini Pemkab Bengkalis tidak pernah memberikan izin atau rekomendasi terhadap penambangan pasir laut di wilayah administratif Bengkalis. Meski disebutkan izin penambangan pasir PT Trimarteo telah dikeluarkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tetap saja dikategorikan ilegal tanpa ada rekomendasi Bupati Bengkalis.

Ketua DPRD juga menegaskan kepada Pemkab Bengkalis untuk mengambiltindakan, khususnya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) untukmenyelidiki hal tersebut serta melaporkan perusahaan tersebut ke penegak hukum. PT Trimarteo sebutnya lagi, jelas-jelas telah melanggar prosedur serta bertindak semena-mena melakukan aktifitas penambangandi Rupat Utara.

''Kita berharap aturan harus ditegakkan. Beberapa waktu lalu masyarakat yang melakukan penambangan pasir laut secara tradisional di Sungai Injab kecamatan Rupat ditangkap. Sekarang malah ada perusahaan besar yang diduga melakukan penambangan menggunakan mesin sedot dalam skala besar tidak ditindak," ujar politisi muda PKS ini.

Camat Rupat Utara Azman yang dihubungi soal penambangan tersebut mengaku sudah mengetahui, bahkan sudah menggelar pertemuan terkait penambangan pasir laut di sekitar Pulau Babi. Intinya, masyarakat khususnya nelayan di Pulau Rupat memprotes penambangan pasir dalam skala besar tersebut, karena mencemari laut serta diklaim nelayan mengurangi hasil tangkapan ikan mereka.

''Kita sudah mengetahui perihal penambangan pasir laut di wilayahperairan Rupat Utara. Masyarakat Rupat Utara memprotes serta memintapenambangan pasir tersebut dihentikan, karena mengurangi ikantangkapan,"papar Azman.

Setelah dilakukan koordinasi dengan pihak TNI-AL, lokasi penambangan pasir laut berada pada radius diatas 4 mil dari lepas pantai. Artinya izin atau kewenangan berada di tangan Pemprov Riau, akan tetapi harus melalui rekomendasi Bupati Bengkalis terlebih dahulu.

''Izin penambangan pasir laut untuk radius dibawah 4 mil dari pantai wewenang kabupaten, 4-12 mil oleh propinsi dan diatas 12 mil oleh pemerintah pusat. Meskipun demikian, daerah tidak boleh ditinggalkan, serta melakukan operasi semena-mena. Dalam hal ini pak bupati jugasudah kita laporkan,"tutup Azman.(jfk)